KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyerahkan secara simbolis surat keputusan pemberian remisi bagi 573 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2020). Pemberian remisi itu dilakukan dalam rangka peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia.
Usai seremonial penyerahan remisi tersebut, Bupati menitipkan pesan kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Imron berpesan, agar para narapidana bisa memanfaatkan potongan masa tahanan dengan baik. Bagi napi yang bisa langsung bebas, Imron meminta agar bisa berbaur dan hidup bersama masyarakat dengan baik dengan tetap mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Imron, menjadi warga binaan di Lapas bukanlah sesuatu yang hina. Di mata manusia, menjadi narapidana mungkin adalah hal yang hina. Ketika diberi kebebasan, tidak menjalankan hal-hal yang sesuai aturan. “Tapi dalam pandangan Allah, narapidana itu sedang diberi kesempatan untuk merubah dan mendekatkan diri kepada sang Khaliq,” ujar Imron.
Dengan menjadi warga binaan, kata Imron, maka seseorang bisa menyadari kesalahan yang pernah diperbuatnya. Imron mencontohkan, salah satu ulama yang terkenal yakni Imam Ghazali juga pernah di penjara. Namun, di dalam penjara itu Imam Ghazali justru banyak memanfaatkan watunya untuk mengarang sejumlah kitab. “Di luar sempat terlena, kesempatan di dalam (penjara) ini untuk lebih memperbaiki diri dan mendekatkan kepada tuhan. Ini bisa menjadi moment untuk instropeksi diri,” kata Imron.
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, dari total 738 warga binaan Lapas Narkotika itu, sebanyak 527 mendapat remisi dalam rangka HUT ke 75 kemerdekaan RI.
Menurut Jalu, dari jumlah tersebut, potongan masa tahanan yang didapat para narapidana bervariasi, mulai dari dua bulan hingga enam bulan. Dia menjelaskan, untuk warga binaan yang mendapat remisi dua bulan jumlahnya sebanyak 27 orang. Sedangkan yang mendapat remisi tiga bulan, sebanyak 136 warga binaan. Kemudian, warga binaan yang mendapat remisi empat bulan sebanyak 167, lima bulan sebanyak 151 dan enam bulan sebanyak 46 orang. “Jadi ada 211 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang tidak mendapatkan remisi,” terang Jalu.
Ia meyampaikan, pada HUT RI kali ini tidak ada warga binaan Lapas Kelas IIA Cirebon yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI. Pasalnya, rata-rata warga binaan tersebut tengah menjalani masa tahanan subsider atau tahanan pengganti denda. Selama menjalani masa tahanan subsider itu, imbuh Jalu, warga binaan tidak bisa mendapatkan remisi. “Untuk subsider itu harus dijalani secara penuh oleh warga binaan,” papar Jalu Yuswa Panjang.
Usai penyerahan remisi secara simbolis, Kalapas Narkotika bersama Bupati Cirebon dan jajaran Forkompimda Kabupaten Cirebon mengikuti pemberian remisi secara virtual untuk narapidana lainnya di Lapas seluruh Indonesia yang dihadiri Menkumham RI, Yassona Laoly. Sejumlah warga binaan juga turut menyaksikan acara tersebut di Auditorium Lapas tersebut. (Islah)