KOTA CIREBON, SC- Pascapemberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronil KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah menggunakan sistem offline (tatap muka). Namun Disdukcapil membatasi jumlah kehadiran masyarakat yang bisa dilayani.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, H Atang Hasan Dahlan mengatakan, sejak diberlakukan pelayanan online dampak dari pandemi Covid-19, banyak kendala dan keluhan dari masyarakat, sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya.
“Kami kembali melakukan pelayanan secara offline, akan tetapi untuk kehadiran masyarakat maksimal 200 orang per hari, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” kata Atang kepada Suara Cirebon, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, meski pelayanan KTP-el bisa dilakukan di masing-masing kecamatan, namun masyarakat lebih banyak memilih pengurusan KTP-el di Disdukcapil dibandingkan pelayanan yang ada di kecamatan. Pengurusan yang dilakukan masyrakat di Disdukcapil, lanjut Atang, meliputi pencatatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), kelahiran, kematian, dan pencatatan lainnya.
“Karena di Disdukcapil memiliki sistem lebih baik yang dijalankan dari pemerintah pusat, sehingga lebih cepat dalam proses pembuatannya,” kata Atang.
Namun, Atang menambahkan, setelah mengalami perubahan sistem, yang tadinya bisa diselesaikan dalam waktu lima menit, saat ini harus menunggu sampai seperempat jam.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Razia
“Disamping itu, ada aturan baru yang mulai diterapkan. Penggunaan kertas HVS sebagai pengganti kertas hologram (security printing) yang mudah didapatkan, lebih sederhana, dan bisa dicetak sendiri dengan login menggunakan e-mail masing-masing pengguna,” katanya.
Dari sistem yang sudah dijalankan ini, membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam melakukan pencatatan kependudukan dan pencatatan sipil di masa Pandemi Covid-19 ini. (Yusuf)