MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak akan melakukan intervensi dalam persoalan yang tengah membelit salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sindang Kasih Multi Usaha (SMU). Pemkab menyerahkan sepenuhnya penangananya kepada pihak berwenang,yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Hal itu ditegaskan Bupati Majalengka, H Karna Sobahi saat ditanya wartawan terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD tersebut. “Sepenuhnya saya serahkan kepada pihak yang berwenang,dalam hal ini Kejaksaan Negeri Majalengka,” katanya, Kamis (10/9/2020).
Bupati Karna Sobahi juga mengaku tidak mengetahui adanya kasus korupsi di BUMD SMU. “Karena saya (saat itu) Wakil Bupati, jadi tidak tahu, Tahu-tahu sudah kejadian seperti ini,” ucapnya.
Seperti diketahui Kejari Majalengka, melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada salah satu BUMD Majalengka. Kajari menduga kasus korupsi di BUMD SMU tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap PD SMU sejak 3 September 2020 atas dugaan penggelapan uang negara.
“Modusnya, yang terjadi yaitu adanya catatan fiktif. Sementara untuk hitungan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik kita kurang lebih Rp 2 miliar,” ungkap Dede.
Menurut Kajari penyelidikan dilakukan setelah PD SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka. Dana itu dikucurkan pada 2012 dan 2016, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, dalam pengelolaan dana tersebut terdapat penyimpangan.
BACA JUGA: Lahan Pertanian Dibiarkan Menganggur
“Ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut, di antaranya catatan fiktif, tidak membuat rencana kerja, tidak melakukan rencana kerja dengan baik, tidak ada pengawasan dan evaluasi terhadap bidang usaha, serta tidak memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.
Dalam dugaan kasus ini Kejari Majalengka telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari 15 orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka. (Dins)