KABUPATEN CIREBON, SC- Seorang kakek yang berprofesi sebagai buruh serabutan, HD (75) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Cirebon. Ia dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat anak dibawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada bulan Juli 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Saat kejadian tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan pisang,” ujar Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).
Mendapat iming-iming tersebut, para korban pun sebenarnya menolak mentah-mentah. Namun tersangka justru terus memaksa agar keempat korban menuruti hawa nafsunya. Hingga akhirnya tersangka berhasil mencabuli para korbannya tersebut. Selain mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kata Arif, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Wakapolresta.
Sedangkan untuk pemulihan kondisi psikis korban, Satreskrim Polresta Cirebon juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada petugas, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Penyesalan tersangka itu diakui karena dirinya juga punya lima anak yang sudah berkeluarga. Dari lima anaknya itu, tersangka dikaruniai 10 orang cucu. (Islah)