KABUPATEN CIREBON, SC- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brigade 08 Kabupaten Cirebon mempertanyakan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oknum ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di salah satu desa di Kecamatan Pangenan.
Hal itu diutarakan pihak Ormas Brigade 08 kepada Koordinator PKH Kabupaten Cirebon dan Koordinator Kecamatan Pangenan, saat pendistribusian beras di Kecamatan Pangenan, Sabtu (3/10/2020).
Dalam kesempatan itu anggota Brigade 08, Yusuf menuturkan, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan bantuan sosial (Bansos) berupa beras 15 kg dari Kementerian Sosial yang diterima dalam dua tahap. Sehingga, menurut Fajar, setiap KPM mendapatkan 2 karung beras medium 30 kg.
Menurut Yusuf, dirinya merupakan salah seorang KPM PKH aktif. Ia dipungut uang sebesar Rp 25 ribu oleh ketua kelompok berinisial R dengan alasan untuk biaya transportasi pengambilan beras di Kecamatan Pangenan.
Anehnya, Yusuf malah mendapat perlakuan yang kurang mengenakan dari R, dengan mengembalikan uang yang sudah diberikan sebelumnya bahkan kartu pengambilan beras serta kelengkapannya pun turut dikembalikan.
“Sekarang kamu sudah bukan penerima PKH dan keluar dari kelompok saya,” kata Fajar menirukan perkataan sang ketua kelompok.
Bukan itu saja Dirinya pun mendapatkan perlakuan yang kurang baik dan intimidasi dari beberapa warga dengan menggeruduk kediamannya, bahkan mengeluarkan kata-kata yang sifatnya mengancam keselamatannya.
“Katanya saya menjadi sumber dari tidak turunnya beras dari pemerintah ke desa. Tuduhan itu yang diarahkan kepada saya,” ujarnya kepada Suara Cirebon.
Padahal, lanjut Yusuf, saat itu di rumah istrinya sedang sakit. Bahkan, dampak dari warga mendatangi kediamannya membuat istri semakin parah. Beruntung saat itu ada orang tua yang menghalangi dan membubarkan kerumunan warga yang mendatangi kediamannya.
Sementara itu, salah seorang anggota Brigade 08 Fajar menyebut, keterlambatan pendistribusian beras itu memang dari kabupatennya, bahkan bukan di Kecamatam Pangenan saja melainkan di kecamatan lain pun khususnya wilayah Cirebon Timur mengalami keterlambatan.
Dirinya menyangkan perlakuan ketua kelompok PKH di desanya, dan berharap kejadian ini tidak lagi terjadi di kemudian hari, bahkan meminta agar ketua kelompok yang dimaksud agar ditindak sesuai aturan.
Kordinator PKH Kabupaten Cirebon Aris Kuswantoro menyampaikan bahwa program bantuan sosial berupa beras untuk KPM PKH secara aturan normatif dan peraturan yang ada itu tidak boleh dibebani biaya lagi saat pendistribusian.
“Bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan kepada PKM-PKH dalam program bantuan beras dari Kementerian Sosial,” ujarnya
Dalam hal ini pihaknya akan menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh ketua kelompok yang dimaksud.
BACA JUGA: Pemdes Bandengan Prioritaskan Kearifan Lokal
“Terkait apa tindakan itu, nanti dibicarakan bersama semua pihak di Dinas Sosial,” kata Aris.
Terkait keterlambatan Pendistribusian beras, diakuinya memang betul itu ada keterlambatan, dan itu sifatnya nontekhnis, bukan di Kecamatan Pangenan saja melainkan kecamatan lain khususnya Cirebon Timur.
“Semua kecamatan mengalami hal yang sama,” pungkasnya. (Baim)