CIREBON, SC- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon mulai melakukan Audit Mutu Internal (AMI), Senin (5/10/2020).
Ketua LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Kartimi MPd menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan selama 10 hari tersebut, yaitu 5-10 Oktober 2020 itu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di kampus setempat sudah sesuai dengan standar untuk mewujudkan program kampus.
“Auditornya ada 22. Semuanya dari internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kalau tahun kemarin kan ada dari pihak eksternal, yaitu dari IAIN Purwokerto. Tapi karena sekarang dalam suasana pandemi, jadi ada pembatasan dinas luar,” jelas Kartimi ketika ditemui di ruang kerjanya.
Dia memaparkan, ada sebanyak 44 auditie di IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang terdiri dari fakultas, jurusan, pascasarjana, unit-unit, dan lainnya yang diaudit. Sedangkan untuk instrumen auditnya pun berbeda-beda.
“Kalau fakultas dan jurusan itu menggunakan 9 kriteria sesuai borang akreditasi. Sedangkan untuk unit-unit menggunakan standar ISO,” papar Kartimi.
Bahkan, kata Kartimi, waktu auditnya pun berdasarkan kesepakan antara auditie dan auditor untuk kapan dilaksanakannya. Sedangkan hasil auditnya, imbuh dia, akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pimpinan untuk kemudian dicarikan solusi dari temuan tersebut.
“Audit ini bukan untuk mencari kesalahan atau men-judge. Tapi untuk mengetahui dan mencari solusinya. Di akhir audit juga nan ada ekspos kepada auditie terkait hasil temuan kita. Jadi nanti disampaikan kepada mereka benar gak nih temuan kita kaya gini,” terangnya.
Sementara itu, salah satu auditor yang juga Sekretaris Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Hj Dewi Fatmasari MSi bersama Sekretaris Jurusan Tadris IPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) kampus setempat, Dr Ratna Puspitasari MPd menuturkan, pihaknya mendapat tugas untuk mengaudit di 4 titik.
“Di Bagian Umum Rektorat, Tadris Biologi, Mahad Al-Jamiah, dan S2 Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI),” katanya.
Untuk yang diaudit, lanjut Dewi, adalah terkait administrasi, yaitu kelengkapan dokumen kegiatan dari awal hingga akhir harus ada dan terdokumentasikan dengan baik.
“Untuk fakultas itu kan menggunakan 9 standar, sedangkan unit menggunakan standar ISO. Untu ISO ini sampai tindak lanjutnya. Seperti pengadaan alat dan risikonya, feedback ke masyarakat dan mahasiswa seperti apa. Jadi prosesnya dari A sampai Z itu cukup detail,” tandasnya. (Arif)