Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

DPUPR Tegaskan Usaha Kavling Rugikan Pemda

by Admin
Kamis, 8 Oktober 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
DPUPR Tegaskan Usaha Kavling Rugikan Pemda

KEPALA Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Cirebon, Uus saat ditemui di kantornya, Rabu (7/10/2020).* Foto: Joni/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon menyatakan  kegiatan usaha pengkavlingan di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon harus dihentikan. Pasalnya, kegiatan usaha ini diduga melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Iwan Riski, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Uus mengatakan, kavling tanpa rumah tidak diperbolehkan. Karena itu, kegiatan tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai dengan aturan.

“Pertama, dia ngebangun tanpa IMB, udah jelas stop aja udah. Suruh urus perizinan. Ketika tidak bisa izinnya, ya sudah tidak boleh dilanjutkan, silahkan bongkar,” kata Uus saat dikonfirmasi Suara Cirebon didampingi Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan, Tomy Hendrawan, di tempat kerjanya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, selain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada ketentuan lain yang mengatur tentang bangunan gedung di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung  dan Peraturan Bupati (Perbub) Cirebon Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Misalkan saya bangun kena teguran, datang dari kimrum tuh, eh stop-stop bangun kok tanpa IMB, walaupun baru pondasi aja. Nah saya kan daftar ke perizinan karena diperintahkan oleh perdanya seperti itu distop suruh ngurus izin. Kalau ngurus izin kan harus nempuh persyaratan banyak ada alihfungsi lahan dan lain-lain. Ketika alihfungsi lahannya tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa dikeluarkan dinas pertanian ya selesai,” ujar Uus.

Ia menjelaskan, jika peruntukan lahan tersebut adalah sawah, maka harus dikembalikan ke fungsi atau peruntukan awal karena tidak diperbolehkan atas dasar berbagai macam pertimbangan yang berujung tidak keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB).

“Apalagi di daerah Jamblang itu ada yang  3 kali panen. Kalaupun nanti mentok, alihfungsinya sulit, lama-lama kan dia larinya ke TKPRD kan kesini. Tapi tetep kalau pertimbangan pertaniannya enggak ya kita juga enggak mungkin,” paparnya.

BACA JUGA: Bangunan di Lahan Kavling Harus Ber-IMB

Uus menagatakan, bukan hanya jalan, pihak pengusaha kavling pun harus menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sejumlah 40% yang harus diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang mana hal tersebut biasa menjadi masalah pengkavlingan.

Sementara mengenai sanksi, pihaknya menyebutkan hal tersebut masuk dalam ketentuan pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang  Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Bab XVI Ketentuan Pidana.

“Kalau disini malah masuknya ketentuan pidana gitu. Selanjutnya yang menjual satuan pemukiman sebelum menyelesaikan status hak tanah atau membangun kavling tanah matang tanpa rumah, aturannya udah ada,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, usaha pengkavlingan tersebut juga merupakan menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah (Pemda). Sebab, kata Uus, dalam usaha kavling tidak adanya kejelasan tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti pengembang perumahan/developer.

“Nanti penindakannya kimrum, kita punya Dinas Perumahan, Pemukiman (DPKPP, Red),”tuturnya.

Uus menegaskan, jika usaha kavling ingin dilegalkan, maka  pengusaha bisa mengurusnya dalam bentuk izin perumahan.  Selain itu, mengenai split/pemecahan bidang tanah di kantor BPN harus berdasarkan siteplan yang disahkan oleh pemerintah.

“Kan udah kebaca tanda-tandanya kalau itu mau dibuat kavling, kelihatan lah. Orang awam juga udah tahu kalau itu mau dibuat kavling perumahan,” katanya.

BACA JUGA: Maraknya Pengkavlingan, Ormas Layangkan Surat Demo

Jadi, lanjut dia, kalau alasannya jual beli tanah, tapi sudah dipetak-petak apalagi sudah ada pondasi maka DPKPP mengirimkan teguran. “Perda bangunan kita kan menyebut, membangun tanpa IMB atau membangun tidak sesuai IMB itu harus segera dihentikan. Disuruh beresin dulu aja perizinannya,” pungkasnya. (Joni)

Tags: CirebonDinas PUPR CirebonKabupaten CirebonPemkab CirebonSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version