KABUPATEN CIREBON, SC- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon menegaskan tidak melayani pemecahan bidang tanah/split yang bersifat komersil seperti halnya pemecahan yang dilakukan oleh pengusaha kavling.
Kasubsi Penatagunaan Tanah Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dian, melalui Kasi Penataan Pertanahan, Wisnu mengatakan ketentuan pemecahan bidang tanah hanya diperuntukan untuk waris sesuai dengan jumlah ahli waris yang ada.
“Jadi kalau pemecahan bidang tanah itu kan kalau dari ketentuan untuk yang waris itu bisa dipecah bidang tanah misalnya anaknya ada tujuh tanahnya milik orang tuanya dipecah menjadi tujuh bidang,” kata Wisnu, saat dikonfirmasi Suara Cirebon di kantornya, Rabu (7/10/2020).
Wisnu menjelaskan, untuk pemecahan yang bersifat komersil hal tersebut harus selaras dengan pemerintah daerah. Sebab, pemecahan tersebut dapat dilakukan ketika pengusaha telah menempuh berbagai macam mekanisme perizinan dan diizinkan.
“Kalau BPN memang tidak mengenal kavling, kalau BPN kan fokus di pemecahan bidang tanah. Kalau waris sih memang bebas, kalaupun pemecahan yang normal saja dia harus menyatakan dia bukan pengembang atau tidak dikomersilkan atau seperti apa. Jadi tidak asal,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, biasanya ending dari proses pengkavlingan adalah izin mendirikan bangunan (IMB), untuk menempuh IMB sendiri ada berbagai macam tahapan perizinan yang harus di tempuh terlebih dahulu.
“Karena kita kan Konsekwen dengan pemerintah daerah, jadi kalau mau pemecahan yang untuk perumahan yang komersil gituharus melalui dasar perizinan dulu, itu kan dasar kita mecah. Misalnya dari pemda sudah ada izin lingkungan bermacam-macam izin dari pemerintah daerah itu jadi dasar kita mecah untuk perumahan kan, itu kan pada intinya akan perumahan,” paparnya.
BACA JUGA: Maraknya Pengkavlingan, Ormas Layangkan Surat Demo
Sementara, sejauh ini pihaknya mengaku normatif, sehingga bagi badan hukum yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah tidak akan bisa ketika belum menempuh perizinan.
Sedangkan bagi perorangan, yang bersangkutan diharuskan membuat pernyataan bahwa bukan pengembang dan tidak di komersilkan.
“Jadi tidak kaya yang tadi diberita-berita itu dengan ada plang nya itu, enggak. Kita pun tim petugas ukur di sana lihat kalau memang itu kita tidak akan mau,” tandasnya.
Sementara, mengenai pertimbangan teknis (Pertek) BPN yang saat ini menjadi acuan tahap awal proses perizinan setelah melakukan pendaftaran Online Single Submission (OSS)/sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pihaknya menjelaskan definisi dari pertek tersebut merupakan pertimabangan yang memuat teknis penatagunaan tanah yang didalamnya meliputi ketentuan dan syarat penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatika kesesuaian tata ruang.
“Jadi yang menjadi determinan di sini adalah kesesuaian tata ruangnya jadi kalau misalnya tata ruangnya tidak sesuai dengan permohonan usaha atau rencana usaha yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait hukum. Kita tidak bisa memberikan. Pada intinya kita sebagai fungsi kontrol dari rencana tata ruang yang sudah diperdakan atau ditetapkan,” terangnya.
BACA JUGA: DPUPR Tegaskan Usaha Kavling Rugikan Pemda
Karena sifatnya normatif, lanjut Wisnu, jadi berdasarkan Peraturan Menteri dilihat nanti peruntukannya.
“Perda RTRW itu yang kita pakai dasar memberikan keputusan disetujui atau ditolak,” pungkasnya. (Joni)