KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon menyatakan kegiatan usaha pengkavlingan di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon harus dihentikan. Pasalnya, kegiatan usaha ini diduga melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Iwan Riski, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Uus mengatakan, kavling tanpa rumah tidak diperbolehkan. Karena itu, kegiatan tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai dengan aturan.
“Pertama, dia ngebangun tanpa IMB, udah jelas stop aja udah. Suruh urus perizinan. Ketika tidak bisa izinnya, ya sudah tidak boleh dilanjutkan, silahkan bongkar,” kata Uus saat dikonfirmasi Suara Cirebon didampingi Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan, Tomy Hendrawan, di tempat kerjanya, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, selain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada ketentuan lain yang mengatur tentang bangunan gedung di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati (Perbub) Cirebon Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Misalkan saya bangun kena teguran, datang dari kimrum tuh, eh stop-stop bangun kok tanpa IMB, walaupun baru pondasi aja. Nah saya kan daftar ke perizinan karena diperintahkan oleh perdanya seperti itu distop suruh ngurus izin. Kalau ngurus izin kan harus nempuh persyaratan banyak ada alihfungsi lahan dan lain-lain. Ketika alihfungsi lahannya tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa dikeluarkan dinas pertanian ya selesai,” ujar Uus.
Ia menjelaskan, jika peruntukan lahan tersebut adalah sawah, maka harus dikembalikan ke fungsi atau peruntukan awal karena tidak diperbolehkan atas dasar berbagai macam pertimbangan yang berujung tidak keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB).
“Apalagi di daerah Jamblang itu ada yang 3 kali panen. Kalaupun nanti mentok, alihfungsinya sulit, lama-lama kan dia larinya ke TKPRD kan kesini. Tapi tetep kalau pertimbangan pertaniannya enggak ya kita juga enggak mungkin,” paparnya.
BACA JUGA: Bangunan di Lahan Kavling Harus Ber-IMB
Uus menagatakan, bukan hanya jalan, pihak pengusaha kavling pun harus menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sejumlah 40% yang harus diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang mana hal tersebut biasa menjadi masalah pengkavlingan.
Sementara mengenai sanksi, pihaknya menyebutkan hal tersebut masuk dalam ketentuan pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Bab XVI Ketentuan Pidana.
“Kalau disini malah masuknya ketentuan pidana gitu. Selanjutnya yang menjual satuan pemukiman sebelum menyelesaikan status hak tanah atau membangun kavling tanah matang tanpa rumah, aturannya udah ada,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, usaha pengkavlingan tersebut juga merupakan menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah (Pemda). Sebab, kata Uus, dalam usaha kavling tidak adanya kejelasan tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti pengembang perumahan/developer.
“Nanti penindakannya kimrum, kita punya Dinas Perumahan, Pemukiman (DPKPP, Red),”tuturnya.
Uus menegaskan, jika usaha kavling ingin dilegalkan, maka pengusaha bisa mengurusnya dalam bentuk izin perumahan. Selain itu, mengenai split/pemecahan bidang tanah di kantor BPN harus berdasarkan siteplan yang disahkan oleh pemerintah.
“Kan udah kebaca tanda-tandanya kalau itu mau dibuat kavling, kelihatan lah. Orang awam juga udah tahu kalau itu mau dibuat kavling perumahan,” katanya.
BACA JUGA: Maraknya Pengkavlingan, Ormas Layangkan Surat Demo
Jadi, lanjut dia, kalau alasannya jual beli tanah, tapi sudah dipetak-petak apalagi sudah ada pondasi maka DPKPP mengirimkan teguran. “Perda bangunan kita kan menyebut, membangun tanpa IMB atau membangun tidak sesuai IMB itu harus segera dihentikan. Disuruh beresin dulu aja perizinannya,” pungkasnya. (Joni)