KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 237 pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon dilantik oleh Bupati Cirebon, H Imron, Jumat (16/10).
Pelantikan dilaksanakan aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon dengan hanya menghadirkan lima pejabat yang dilantik secara langsung.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua pejabat pratama yang dirotasi, yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mohamad Syafrudin digantikan oleh Ade Setiadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Pol PP. Dan jabatan Kasat Pol PP sendiri ditempati oleh Mohamad Syafrudin.
Sedangkan ratusan pejabat lainnya, mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting yang disiarkan langsung dari akun youtube Bupati Imron. Ia mengatakan, beberapa pejabat yang dilantik itu mengalami rotasi jabatan. Hal itu perlu dilakukan agar ada penyegaran mengingat mereka sudah cukup lama menjabat pada jabatan lamanya.
“Itu yang jadi pertimbangan untuk dirotasi,” kata Imron.
Selain itu, pelantikan pejabat baru ini juga berdasarkan pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Kita segera melakukan pelantikan ini, agar tidak terlalu lama ada kekosongan,” papar Imron.
Ia berharap, pejabat yang baru dilantik tersebut, bisa bekerja secara maksimal dan ikhlas. Imron juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar bisa bersama-sama kerja dan bekerja sama untuk membangun Kabupaten Cirebon.
“Untuk yang baru dilantik, harus bisa bekerja dengan baik, ikhlas, sama-sama kerja dan bekerjasama,” kata Imron.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, mengatakan, pergantian Kepala Disdukcapil ini merupakan pergantian secara khusus. Karena, penetapannya dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau capil ini yang menetapkan adalah kementrian,” kata Iis.
Menurutnya, pergantian Kepala disdukcapil ini berdasarkan penilaian dari tim penilai rotasi yakni Baperjakat. Kemudian dari penilaian tersebut Bupati mengusulkan tiga nama penggantinya ke Kementerian. Setelah Kementrian menetapkan satu nama penggantinya, lalu dilantik oleh Bupati.
“Pak Bupati yang mengusulkan, setelah ditetapkan oleh Pak Menteri baru dilantik oleh Pak Bupati. Jadi Capil ini khusus, eselon duanya (ditetapkan) oleh menteri,” katanya. (Islah)