KABUPATEN CIREBON, SC- Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 050-3708 tahun 2020. Sosialisasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Beber dan diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cirebon, Selasa (20/10/2020).
Sekertaris Bappelitbangda, Suratmo, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dalam upaya menyinergikan program pemerintah pusat dan daerah.
“Tujuannya agar bisa tersampaikan kepada semua kepala SKPD dalam menyusun penganggaran dan bisa dilaksanakan. Outputnya bisa menjadi bahan, sambil mereview perencanaan regulasi karena adanya perubahan,” kata Suratmo, usai sosialisasi.
Menurutnya, dalam Permendagri itu ada beberapa perubahan yang mengeluarkan Kepmendagri untuk pemutakhiran dalam klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah tahun 2021.
“Permendagri baru ini diharapkan bisa menjadi landasan dalam menyusun program dan kegiatan SKPD pada setiap SKPD. Sehinggga perencanaan kegiatan kedepan bisa sinergi dengan program pusat dalam menyelaraskan visi misi daerah. Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan peraturan ini,” ujar Suratmo.
Sementara, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, penyesuaian aturan yang dikelurkan Mendagri tentu akan diselaraskan dengan pembangunan di daerah. Sehingga apa yang bisa disinkronkan antara potensi dan kebutuhan masyakat bisa difalisitasi oleh SKPD terkait agar bisa sejalan dengan perencanaan yang ditentukan.
“Perubahan RTRW juga akan disesuaikan dengan kebutuhan. Makanya pembangunan bisa disinkronkan, mulai dari pertanian, industri dan pariwisata bisa ditata dengan baik,” kata Imron.
Ia menjelaskan, tim juga sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah ahli di berbagai perguruan tinggi dalam pengembangan melalui perencanaan yang ditentukan. Oleh karenanya, kata Imron, setelah tertera keterangan program kegiatan, berarti program seterusnya harus bisa disesuaikan. Dengan demikian, SKPD memilki kebebasan dalam mengusulkan kegiatan yang dianggap belum ada.
“Pada Permendagri yang baru ini sudah lengkap memuat program kegiatan. Nantinya, SKPD akan menyesuaikan program dengan Permendagri yang baru tanpa mengubah indikator dan target kinerja Rencana Kerja Strategis atau Renstra,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Minta 2.000 Sukwan Diangkat P3K
Imron menambahkan, SKPD di Kabupaten Cirebon, masih memiliki waktu untuk penyesuaian program kerjanya. Sehingga Pemda juga bisa melakukan penyesuaian kegiatan untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKP) Tahun 2021.
“Saya berharap agar seluruh SKPD sudah bisa melakukan pemutakhiran program kegiatan. Karena dasar hukum pelaksanaannya sudah jelas,” ungkapnya. (Islah)