Tidak Ada Batasan Kuota, kecuali Penerima Kredit Bank dan Leasing
KABUPATEN CIREBON, SC- Bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap kedua atau Banpres Produktif siap digulirkan, termasuk untuk pelaku UMKM Kabupaten Cirebon. Dari target sasaran 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia, pemerintah telah menyalurkan bantuan pada tahap pertama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ferry Afrudin, menyampaikan, di Kabupaten Cirebon usulan bantuan sudah dibuka sejak 12 Oktober lalu. Format pengajuan bantuan sudah disebarluaskan kepada para camat se-Kabupaten Cirebon. Menurut Ferry, teknis usulan bantuan UMKM masih sama seperti tahap pertama, yakni melalui usulan Pemdes setempat.
“Untuk mempercepat usulan, kita share melalui camat nanti diusulkan oleh pihak desa,” ujar Ferry, Selasa (21/10/2020).
Ia menargetkan, semua usulan sudah harus masuk ke Dinkop UMKM Kabupaten Cirebon pada 17 November mendatang.
“Waktunya sampai 17 November, itu usulan sudah harus masuk Dinkop. Kalau ketentuan dari Kementrian sampai akhir November,” kata Ferry.
Batas akhir penyerahan usulan bantuan sengaja dibuat lebih cepat dari ketentuan pemerintah agar pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekap usulan yang masuk.
“Kita kan butuh waktu buat rekap, jangan sampai usulan masuk pas pada 30 November, nanti gimana merekapnya,” ujar Ferry.
BACA JUGA: Warga Weru Lor Antusias Ajukan Bantuan UMKM
Dijelaskan Ferry, Banpres Produktif ini memang tidak ada batasan kuota penerima bantuan. Karena, kuotanya mengacu target secara nasional, yakni untuk 12 juta pelaku UMKM.
“Untuk yang sudah cair pada tahap pertama itu diangka 9, 1 juta pelaku UMKM. Sisanya ditahap dua, yang sekarang sedang berjalan proses pengajuannnya,” papar Ferry.
Ia mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM yang diusulkan pihaknya bisa dipastikan mendapat Banpres Produktif. Pasalnya, prosesnya melalui verifikasi yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Lembaga pengusul BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) ini, yaitu dari Dinkop UKM kabupaten/kota seluruh Indonesia, Himpunan Bank Negara (Himbara), koperasi yang berbadan hukum, Pegadaian, BUMN/BLU penyalur pembiayaan dari pemerintah,” terangnya.
Proses verifikasi dilakukan, imbuh Ferry, untuk pembersihan data agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan. Setelah dibersihkan, kemudian data disortir dan dikroscek lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sistem informasi Perbankan atau Peraturan Perbankan (PB).
“Jangan sampai satu orang dapat dari tiga lembaga yang ikut mengusulkan,” paparnya.
BACA JUGA: Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Tingkatkan Kredibilitas
Selain itu, ketentuan lain yang menghalangi pelaku UMKM tidak bisa mendapat bantuan yakni, ketika yang bersangkutan sedang menerima akses pembiayaan kredit dari perbankan maupun leasing.
“Besarannya masih sama, Rp 2,4 juta dan dikirim langsung ke rekening yang bersangkutan melalui bank yang sudah ditunjuk yaitu BRI, BNI dan BSM,” pungkasnya. (Islah)