KABUPATEN CIREBON, SC- Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, Bupati Cirebon H Imron telah mempersilakan jajarannya untuk mengambil tindakan (eksekusi) pengkavlingan lahan produktif pertanian yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari hasil pertemuan hari Kamis kemarin, kita langsung melapor ke Pak Bupati dan beliau merespon dipersilakan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilmy kepada Suara Cirebon, Jumat (23/10/2020).
Oleh karena itu, pihaknya telah merapatkan hal tersebut dengan semua bidang dari dinas-dinas yang berkaitan guna menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi langkahnya kita untuk langkah eksekusi tercepat adalah tiga lokasi yang melanggar sesuai dengan ketentuan, jadi nanti ada ranahnya Pol-PP nanti Pol-PP bisa mengkaji mana yang harus dihentikan sesuai kajian,” ujar Hilmy.
Menurut Hilmy, ada dua tahapan penindakan yang akan dilakukan Pemkab, yakni pertama melakukan eksekusi dan yang kedua akan membentuk tim guna melakukan inventarisir data tanah kavling se-Kabupaten Cirebon melalui pihak kecamatan.
“Tapi prinsipnya saya juga akan memerintahkan ke seluruh camat agar menugaskan Kasi Trantib, untuk menginventarisasi lokus-lokus dimana saja yang menjadi sengketa atau permasalahan yang diajukan ke kami,” katanya.
Ia menyebutkan, seluruh pelanggaran yang dilakukan terkait pengkavlingan adalah tidak adanya izin dari pemerintah daerah seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alih fungsi lahan.
“Kebanyakan sih alih fungsi lahan produktif menjadi kavling. Itu kan harus di lakukan teguran dengan tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan kapasitasnya. Kalau pelanggaran pertanahan nanti kita kajian dari Pertanian, kalau lahan pangan tiba-tiba dijadikan lahan itu,” tuturnya.
Sementata mengenai tindakan eksekusi yang akan dilakukan, menurutnya, hal tersebut merupakan ranah Satpol-PP.
“Yang saya tahu di Jamblang, yang paling booming itu di Jamblang. Nanti Pol-PP yang lebih paham apakah harus disegel apakah harus di-police line atau dipasang plang,” katanya.
BACA JUGA: Soal Kavling, Asda Sarankan Tunggu Keputusan Bupati
Sedangkan, jika terjadi pelanggaran Undang-Undang, pihaknya mengaku akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan daerah (Gakperunda) Satpol-PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso, enggan memberitahukan langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan, namun pihaknya memastikan akan melakukan tindakan dalam waktu dekat. (Joni)