KABUPATEN CIREBON, SC- Dari sebanyak 25 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di tempat penampungan ilegal karena diduga menyalahi prosedur, beberapa waktu lalu, tidak satu pun yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, Senin (2/11/2020).
Menurut Erry, meski tempat penampungan CPMI itu berada di wilayah Kabupaten Cirebon, yakni di Kecamatan Plumbon, namun semuanya berasal dari luar daerah.
“Semuanya warga dari luar Kabupaten Cirebon walaupun tempat penampungannya, itu yang kami sesalkan, ada di Kabupaten Cirebon,” kata Erry.
Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan tempat penampungan ilegal tersebut. Namun, Erry juga mengaku baru mengetahuinya satu minggu sebelum dilakukannya penggerebekan oleh BP2MI.
“Kami tidak tahu, baru tahu itu pada saat mapping sekitar satu minggu sebelum penggerebekan,” jelas Erry.
Menurutnya, tempat tersebut memang belum memiliki izin sebagai tempat penampungan CPMI yang dikeluarkan oleh Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). Tempat tersebut merupakan rumah yang dijadikan tempat penampungan dan dilakukan secara perorangan.
“Yang punya kewenangan untuk itu hanya yang memiliki izin dari BLKLN, baru boleh melakukan penampungan. Nah disitulah disebutkan ilegal itu, karena dia memang bukan BLKLN, hanya perorangan saja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tempat penampung CPMI diduga ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hasilnya, petugas mendapati 25 CPMI atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sedang berada di penampungan ilegal tersebut.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, calon TKI yang menghuni tempat penampungan itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia. Selain di tempat tersebut, calon TKI juga di tempatkan di dua lokasi lainnya, yakni di Perumahan Roro Karangasem dan Kejuden. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi ada calon TKI yang baru dua bulan ditampung dan ada juga yang sudah lebih dari satu tahun.
“Jumlahnya ada 25 orang, ditempatkan di tiga tempat,” ujar Benny usai menggerebek tempat penampungan ilegal di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (17/10/2020).
Menurut Benny, tiga tempat penampungan tersebut dikelola oleh Titin Marsinih yang mengaku sebagai sponsor atau calo TKI. Titin Marsinih melakukan perekrutan dan menampungnya di tiga tempat tersebut. Sesuai aturan, kata Benny, yang berhak mengelola penampungan calon TKI adalah perusahaan Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.
Benny menjelaskan, pihaknya akan melihat pasal-pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dari kejadian tersebut.
“Tapi bahwa unsur penampungan tidak resmi adalah fakta, kita sudah lihat sendiri. Perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada mereka calon PMI. Karena penampungan hanya bisa dilakukan perusahaan BLK luar negeri,” tegas Benny. (Islah)