KABUPATEN CIREBON, SC – Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, AA dilaporkan ke polisi oleh pengurus DPD APTRI dan DPD PPTRI (Perkumpulan Petani Tebu Rakyat Indonesia) Jawa Barat. AA diduga telah menjual gedung yang menjadi sekretariat DPD APTRI Jabar dan membuat keterangan palsu pada akta autentik.
Kuasa hukum pelapor, Karna CRB, dalam konferensi pers di kawasan Talun, mengatakan, AA dilaporkan karena adanya dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu pada akta autentik.
“Kita melaporkan ke Polresta Cirebon ini, karena adanya dugaan pidana mengenai Pasal 266 ayat (1), dimana intinya dia telah membuat keterangan palsu pada akta autentik. Yakni pelepasan objek yang diketahui bukan milik pribadi, tapi seolah-olah objek tersebut milik pribadi,” kata Karna, Selasa (3/11/2020).
Di kesempatan yang sama, Ketua DPD PPTRI Jawa Barat, Dudi Bahrudin mengaku kaget mendengar kabar kantor Seketariat APTRI dan PPTRI Jabar telah dijual.
“Kita kaget ada pengakuan kalau kantor DPD APTRI sudah pindah tangan dan dibeli oleh seseorang. Setelah kita telusuri, memang di sana mempunyai kekuatan hukum. Ada surat kuasa jual dan penjaminan oleh mantan Ketua DPD APTRI AA,” kata Dudi.
Namun, lanjut Dudi, surat penjaminan dan kuasa jual yang ditandatangi oleh AA, bukan atas nama organisasi. Surat penjaminan dan kuasa jual itu hanya untuk beberapa petani yang terlibat piutang. Terlebih, menurut Dudi, tindakan AA memberikan jaminan dan kuasa jual tidak diplenokan dan dimusyawarahkan dengan pengurus.
“Sama sekali tidak diplenokan, baik dengan pengurus DPD lama waktu dipimpin Pak AA, maupun di plenokan antara pengurus DPD dengan pengurus DPC se-Jabar. Yang bertanda tangan di situ adalah Pak AA selaku ketua DPD waktu itu, sama istrinya saja,” jelas Dudi.
Sebagai ketua DPD PPTRI, Dudi mengaku dirugikan karena sekarang tidak bisa lagi melakukan aktivitas di sekretariat. Oleh karena itu, ia bersama pengurus dan para petani tebu kemudian melakukan musyawarah. Hasilnya, disepakati untuk menggugat tanah tersebut dengan melaporkan AA ke jalur hukum. Laporannya sendiri sudah dilakukan sekira satu minggu kemarin. Sebagai pelapornya adalah H. Agus Safari dan H Lasmino didampingi oleh kuasa hukum Karna CRB.
BACA JUGA: Paman Cabuli Keponakan hingga Melahirkan
Selasa (3/11/2020) kemarin, pihaknya memenuhi panggilan pertama untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Kami sepakat menggugat dan melakukan upaya hukum supaya tanah dan bangunan bisa kembali ke petani Jabar. Karena itu bukan milik salah satu pengurus, tapi milik seluruh petani Jabar,” tegasnya.
Di tempat yang sama, H Agus memaparkan, kronologis piutang tersebut terjadi pada tahun 2006 silam. Saat itu, para petani berutang kepada pria berinisial GN sebesar Rp6 miliar lebih. Namun, sampai tahun 2012, utang itu masih tersisa Rp 2 Miliar. GN pun akhirnya meminta jaminan kepada ketua DPD APTRI Jabar waktu itu, AA. Namun, tanpa sepengetahuan dan musyawarah dengan pengurus, AA telah menjaminkan kuasa jual kepada GN dengan mengklaim tanah tersebut milik AA.
“AA menjaminkan kuasa jual kepada GN dan mengakui tanah tersebut atas nama AA. Padahal, yang (masih punya) utang hanya segelintir orang, sampai menjaminkan dan kuasa jual ke GN. Dan sampai 2018 tidak ada pembayaran, sehingga GN menjual tanah tersebut kepada YG,” jelas Agus.
Hingga akhirnya, terjadilah pengosongan kantor seketariat tersebut oleh YG. Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian membuat langkah dengan meminta ganti rugi kepada AA. Namun, AA berkilah bahwa yang dijual itu adalah tanahnya sendiri.
“Dia ngomongnya hanya menjaminkan tanahnya saja. Katanya, kalau gedungnya diambil mangga,” paparnya.
BACA JUGA: Polsek Sumber Tangkap Dua Pelaku Curas
Agus pun mengaku sudah memberikan waktu kepada AA untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari AA.
“Makanya kami melaporkannya ke Kepolisian pada hari Senin (19/10/2020). Saya dan Lasmino ke Polresta tadi diperiksa sebagai saksi pelapor,” ungkapnya. (Islah)