KABUPATEN CIREBON, SC – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat (P3SM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dadang Heriyadi mengaku sudah mempelajari Pedoman Umum (Pedum) soal rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menjadi acuan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal itu dilakukan mengikat adanya dugaan proses rekrutmen TKSK yang menyalahi Pedum, seperti dikemukakan Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan dan aktivis lainnya.
Menurut Dadang, acuan atau Pedum BPNT ada yang lama dan ada yang sudah diubah. Apa yang disampaikan para aktivis itu, mengacu pada Pedum yang lama.
“Soal TKSK itu ada di Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2013 yang perubahannya ada pada Peraturan Mensos RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang TKSK,” kata Dadang kepada Suara Cirebon, Kamis (5/11/2020).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Mensos RI yang baru tersebut, pada Pasal 9 huruf c tentang syarat menjadi TKSK dijelaskan, diutamakan berdomisili atau memiliki KTP di wilayah kecamatan setempat. Jika menilik bahasa dari Peraturan Mensos RI tersebut, yakni diutamakan, berarti TKSK tidak harus dari warga setempat seperti aturan sebelumnya.
“Terkait TKSK yang kuwu dan pegawai Satpol PP itu tidak diatur. Karena syarat yang tidak diperbolehkan adalah PNS, anggota TNI/Polri, serta anggota legislatif. Adapun soal umur, hanya diatur minimal 25 tahun sebagai syarat masuk menjadi TKSK,” kata Dadang.
Terkait hal itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Ismiyatul Fatihiyah Yusuf angkat bicara. Ia memastikan, Komisi IV akan mengkroscek dan mengkaji temuan Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan dan para aktivis itu dengan pimpinan dan semua anggota Komisi IV.
Ia mengaku, Komisi IV akan mengawal untuk turun langsung ke wilayah-wilayah yang menjadi temuan permasalahan penyelenggaraan BPNT ini. Komisi IV akan mengagendakan turun ke wilayah-wilayah tersebut bulan depan.
“Karena bulan ini belum dijadwalkan, maka saya tetap kawal untuk diagendakan bulan depan,” ujarnya.
BACA JUGA: Komisi IV Minta Suplier BPNT Dievaluasi
Selain akan dibicarakan internal Komisi IV DPRD, pihaknya juga akan menjadwalkan rapat kerja dengan Dinsos dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Nanti akan kita kroscek dulu dan dibahas dengan rekan-rekan di Komisi IV. Kita juga akan panggil dinas terkait. Karena ini jadi agenda kita juga, selain kemarin mendorong untuk segera UHC,” kata dia.
Karena pada intinya, kata dia, penyelenggaraan bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut harus mengikuti Pedum yang ada sebagai acuannya. Jika ada hal-hal yang bertentangan dengan Pedum, sudah seharusnya dihentikan agar program tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat desa sesuai tujuannya.
“Kita harus kembalikan ke aturan yang ada yakni ke pedoman umumnya. Yang kira-kira tidak sesuai, ya jangan diteruskan,” kata Ismi, sapaan akrabnya.
BACA JUGA: Komisi IV Tantang Dinsos Buka-bukaan Suplier BPNT
Menurut Ismi, bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya pun harus mengikuti Pedum. Karena, progam bantuan sosial dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah diantaranya kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karenanya, dalam prakteknya jangan sampai memunculkan permasalahan baru.
“Semua penyelenggara, baik Dinsos, Korda, TKSK, dan pihak terkait lainnya harus mengikuti aturan yang ada. Program BPNT termasuk TKSK di dalamnya, kemudian PKH, ini kan program yang dirancang sebagai problem solver. Bukan membuat masalah baru,” tandasnya. (Islah)