Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang Milik Kantor Lembaga Pembiayaan
KOTA CIREBON, SC- Lima terduga oknum LSM diamankan Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota. Mereka ditangkap karena dilaporkan melakukan tindak kekerasan dan perusakan barang milik orang lain.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatija mengatakan, kelima terduga oknum LSM tersebut berinsial S (41), Y (50), S (40) A (45),dan AR (42). Mereka diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
“Penangkapan pelaku oknum anggota LSM ini berawal adanya pelapor saudara RS tentang tindak Pidana kekerasan dan perusakan terhadap orang atau barang dan pengrusakan,” kata Ngatija, Kamis (26/11/2020).
Ngatija menuturkan, identitas lima orang terduga pelaku dengan inisial S (41) warga Kecamatan Arjawinangun Y(50) warga Kecamatan Pebedilan S (40) warga Kecamatan Kapetakan, A (45) warga Kecamatan Kapetakan, AR (42) warga Kecamatan Lemahabang
“Yang dirusak ini aset sebuah kantor lembaga pembiayaan. Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kantor lembaga pembiayaan yang ada di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menuturkan, pada Senin (23/11) sekitar 10.30 WIB para terlapor oknum LSM itu sekitar 60 orang datang ke sebuah kantor lembaga pembiayaan dengan tujuan untuk mencari kendaraan rodaa empat yang dilakukan eksekusi jaminan Fidusia.
Tanpa mediasi terlebih dahulu, para terlapor langsung melakukan perusakan fasilitas barang milik kantor, sehingga pihak korban mengalami kerugian Rp70.000.000,-.
“Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sus Reskrim Polres Cirebon Kota membuahkan hasil mengetahui keberadaan terduga para pelaku berdasarkan berdasarkan petunjuk dan para saksi,” kata I Putu Asti Hermawan Santosa.
BACA JUGA: Jangan Main-main Kalau Tidak Ingin Dihukum Mati
Saat ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan para pelaku saat di TKP. Para pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan.
“Pasal yang dilanggar Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan atau 2 Tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Kirno)