Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Terapkan Standar Prokes Ketat, Hajat Sekda Cirebon Jadi Contoh Hajatan Sehat di Tengah Pandemi

by Admin
Senin, 30 November 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

Contoh penerapan protokol kesehatan pada pesta pernikahan anak Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno yang digelar, Minggu (29/11/2020).* Foto: Joni/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya, melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat pada pesta pernikahan.

Kondisi itulah yang diterapkan pada pesta pernikahan anak Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno yakni dr Wida Rahmawati dengan Biondo Bintang Prasetyo S.Hum, yang digelar di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Cirebon, Minggu (29/11/2020). Pada pesta pernikahan tersebut, Pemkab Cirebon dengan tegas memberlakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Ketua Panitia, Hilmy Rivai mengatakan, guna memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan, setiap tamu undangan harus melewati beberapa tahap, sebelum masuk ke area utama acara.

Menurutnya, saat tiba di lokasi acara, panitia akan memastikan seluruh tamu untuk menggunakan masker dan berjaga jarak. Selain itu, tamu juga diwajibkan untuk menggunakan handsanitizer.

“Setelah itu, tamu baru diperbolehkan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan suhu tubuh,” kata Hilmy.

Hilmy menjelaskan, dalam tahap itu tamu harus dipastikan memiliki suhu di bawah 37,50 Celcius (C).

“Jika ditemukan tamu yang memiliki suhu di atas 37,50C, tamu tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan ke lokasi acara utama,” katanya.

Tamu yang kedapatan memiliki suhu di atas 37,50C langsung diarahkan untuk melakukan rapid test yang sudah disediakan di lokasi acara. Jika nanti reaktif, maka pihak panitia akan langsung berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk dilakukan swab.

“Jika nonreaktif tapi suhunya di atas 37,50C, tamu akan tetap diarahkan untuk meninggalkan lokasi acara,” kata Hilmy.

Ia memastikan, acara pernikahan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Terkait proses perizinan, ia mengaku, sudah mendapatkan izin dari seluruh instansi terkait. Oleh karena itu, panitia akan mengatur batas maksimal jumlah tamu undangan yang berada di area utama. Selain itu, tamu juga diberikan batasan waktu berada di area utama.

“Maksimal 30 menit berada di area utama,” kata Hilmy.

BACA JUGA: Besok, Forkopimda Pantau Pelaksanaan Razia Prokes

Data mengenai waktu dan jumlah tamu di area utama, lanjut dia, nantinya akan tercantum dalam monitor yang terpasang di sejumlah titik, seperti area parkir, ruang tunggu, ruang acara dan pintu keluar.

Sedangkan di area utama acara, tamu yang akan bertemu dengan kedua mempelai, tidak diperkenankan untuk berjabat tangan saat menyampaikan doa ataupun ucapan selamat.

Guna menghindari adanya kerumunan dalam acara tersebut, panitia tidak menyediakan hidangan makan di tempat hajatan.

“Tidak ada makan di tempat, tapi nanti ada souvenir dan lunch box,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk memastikan sterilnya tempat acara, pihak panitia juga sudah melakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan satu hari sebelum acara, sebelum acara dan setiap jeda sesi undangan.

Sementara itu,  Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Penanggulangan  Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex mengatakan, hajatan tersebut secara normatif sudah sesuai dengan aturan.

“Kami berpegang pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes selanjutnya diatur oleh regulasi teknis dan selanjutnya diatur dengan regulasi daerah yang di-breakdown menjadi Perbup 477 dan Kepbup 53 berkenaan dengan monitoring evaluasi. Kami berharap ini menjadi prototype atau contoh apabila akan mengadakan hajat di masyarakat,” kata Alex.

BACA JUGA: Terjaring Tak Pakai Masker, Hukum Push Up Menanti

Terpisah, mewakili Kapolsek kedawung, Kanit Sabhara Polsek Kedawung, Ipda Mimid mengatakan, sebagai pengamanan Pam terbuka dalam hajatan tersebut, semua protokol kesehatan telah diatur sedemikian rupa. Pihaknya mendukung hajatan tersebut menjadi contoh bagi siapapun yang akan melaksanakan acara sejenis.

“Dengan teknis acara seperti ini, kegiatan jumlah tamu yang besar tetap bisa dilaksanakan, namun tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” papar dia. (Joni)

Tags: Alex SuheriyawanCirebonCovid-19Kabupaten CirebonPemkab CirebonPolsek KedawungRahmat SutrisnoSekda Kota CirebonSuara CirebonVirus Corona

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version