KABUPATEN CIREBON, SC – Kasus Covid-19 masih ditemukan di lebih dari 90 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon pun akan lebih masif dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Bahkan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu sudan mulai digelar di tingkat desa.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan, rencananya seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon bakal turun langsung ke sejumlah desa dalam razia masker atau penegakan hukum, pada Kamis (5/10/2020) besok.
Menurut Alex, operasi tersebut akan dilaksanakan di 424 titik, yakni 412 desa dan 12 kelurahan. Titik fokus operasi itu berupa area keramaian, rumah makan, pertokoan, jalan desa/kelurahan yang ramai dilewati masyarakat.
“Penerapan disiplin dan penegakan hukum di tingkat desa dilakukan sebagai upaya memelihara kebiasaan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Perlu maintenance (pemeliharaan) pendisiplinan protokol kesehatan untuk masyarakat,” kata Alex kepada Suara Cirebon, Selasa (3/11/2020).
Ia menjelaskan, kondisi cuaca saat ini yang bisa meningkatkan risiko bencana alam, tidak boleh memengaruhi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Saat ini, kata dia, kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sudah cukup baik. Namun, sanksi atas pelanggaran protokol yang dilakukan masyarakat tetap akan diberlakukan.
“Hanya saja, sanksi humanis yang akan lebih dikedepankan, seperti sanksi sosial, terutama peringatan lisan atau teguran. Mudah-mudahan masyarakat cukup tersadarkan, sehingga tak perlu ada sanksi administratif berupa denda,” ujar Alex.
Selain teguran lisan dan sanksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan, menyanyikan lagu wajib, push up, dan lainnya, lanjut Alex, sanksi ringan lain berupa pencatatan dalam daftar Pelanggar Protokol Kesehatan akan dilakukan. Bila dimungkinkan, pelanggar diberi sanksi denda paling tinggi Rp100.000. Sedangkan bagi badan usaha, pelaku usaha/perkantoran, selain peringatan lisan dan tertulis, berlaku pula sanksi berupa penutupan sementara atau penetapan izin usaha jika diperlukan.
BACA JUGA: Kecamatan Kedawung Lakukan Operasi Yustisi
Alex menambahkan, operasi tersebut juga akan berisikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat di luar rumah, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan orang banyak).
“Nantinya satgas tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan akan dikerahkan, termasuk dari Koramil dan Polsek setempat. Tim Monitoring dan Evaluasi dari Forkopimda dan Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon pun akan memantau pelaksanaannya,” pungkasnya. (Islah)