KABUPATEN CIREBON, SC- Hanya 10 % Ormas dan LSM yang Aktif. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon mencatat dari 317 Ormas dan LSM ada di Kabupaten Cirebon, yang aktif melakukan laporan kegiatan setiap tahunnya hanya 10 persen.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan setiap LSM atau Ormas memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan masa berlaku 5 tahun, sebagai bukti tanda terdaftar.
Ia menjelaskan, kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam hal ini, hanya sebatas menerima laporan dari lembaga atau ormas tersebut bila mana sudah memiliki SKT dan mengeluarkan surat tanda bukti terdaftar di Pemkab Cirebon.
“Kita dari kabupaten sifatnya hanya secara administrasi mengingatkan terkait SKT yang tidak diperpanjang mereka harus mempepanjang ke pemerintah pusat,” kata Iwan kepada Suara Cirebon, belum lama ini.
Menurut Iwan, saat ini pihakanya memiliki program pembinaan reguler 6 kali dalam setahun yang dilaksanakan secara bertahap. Adapun pembinaan yang dilakukan adalah mengundang narasumber dari birokrat, Forkopimda, dan akademisi untuk mengisi acara sosialisasi pembinaan terhadap mereka.
Hal tersebut bertujuan untuk mempekenalkan kepada mereka terkait adanya aturan atau regulasi-regulasi yang terbaru tentang ormas maupun penyelenggara pemerintahan.
BACA JUGA: Gabungan LSM dan Ormas Ontrog Kantor Bupati
“Salah satu bentuk pemberdayaan supaya mereka mengikuti trend terbaru dan kemudian memberikan mereka wahana-wahana yang sifatnya konstruktif,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari jumlah tersebu, terdapat Ormas atau LSM yang membidangi tentang bahaya faham radikalisme dan terorisme. Sedangkan rata-ratanya mendominasi tentang kontrol sosial pemerintahan. (Joni)