KABUPATEN CIREBON, SC – Rosihan Rusmana resmi menggantikan H Rasida Edi Priyatna sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, usai pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 dalam Sidang Paripurna, Jumat (11/12/2020).
Pascameninggalnya H Rasida Edi Priyatna beberapa bulan lalu, kursi Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Cirebon itu sempat kosong.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh Luthfi, mengatakan, hari itu juga pejabat PAW yang sudah diresmikan bisa langsung bertugas sesuai dengan tupoksi anggota DPRD. Oleh karena itu, ia berharap, kinerja lembaga tersebut bisa lebih baik lagi dan bisa produktif, sehingga dapat menuntaskan pekerjaan rumah (PR) yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Kalau ada permintaan perubahan kita akan sesuaikan dengan pengajuan teman-teman di Fraksi Golkar,” kata Luthfi kepada Suara Cirebon, usai rapat paripurna.
Menurut Lutfhi, Sejauh ini masih belum ada pembahasan dan belum ada permintaan secara resmi, sehingga karena belum ada maka secara otomatis Rosihan masih di komisi IV.
“Mekanismenya untuk perubahan, menurut tata tertib minimal satu masa persidangan anggota bisa berpindah komisi,”kata dia.
Ia menjelaskan, perpindahan rotasi di komisi dapat dilakukan bila sudah melewati usia satu tahun. Selain itu, Lutfhi juga menyebutkan akan ada pergeseran dua anggota di Komisi III dan Komisi IV.
“Inikan sudah satu tahun maka di perkenankan untuk melakukan perpindahan rotasi di komisi, seperti yang kemarin diusulkan oleh temen-temen dari Fraksi Nasdem,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon H Sopidi mengatakan, PAW anggota DPRD bisa diproses KPU disebabkan oleh tiga faktor, yakni kematian, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh partai. Pada proses PAW anggota DPRD Fraksi Partai Golkar ini, kata Sopidi, disebabkan karena anggota DPRD definitif meninggal dunia.
Menurut Sopidi, PAW yang diproses KPU ini juga sesuai dengan regulasi yang ada. KPU sendiri, lanjut Sopidi, bersifat pasif karena hanya melakukan konfirmasi, klarifikasi dan penelitian setelah mendapatkan surat dari DPRD dan DPP Golkar.
“PAW semacam ini relatif baru, biasanya hanya berbalas surat saja, tidak ada seremoni seperti ini,” ujar Sopidi, Rabu (21/10/2020).
BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD Positif Covid-19
Ia menjelaskan, setelah ini masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh DPRD. Kemudian dari DPRD disampaikan ke Bupati Cirebon untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. Hal senada disampaikan Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi. Menurutnya, PAW yang dilakukan Fraksi Partai Golkar sudah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Undang-Undang.
Sesuai aturan, kata Apendi, PAW bisa diproses apabila masa jabatan periodenya tidak kurang dari 6 bulan lagi. Pada proses PAW ini, berdasarkan hasil penelitian perolehan suara peringkat pertama di Dapil II adalah H Rasida. Peringkat kedua adalah calon nomor urut 5 atas nama Rosihan Rusmana dengan perolehan 1.104 suara. (Joni)