KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa meradang. Pasalnya, surat penetapan Wakil Bupati Cirebon terpilih sisa masa jabatan 2019-2024, Wahyu Tjiptaningsih hingga kini masih berada di tangan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi.
Mustofa pun mendesak agar Luthfi segera mengirimkan surat penetapan Wahyu Tjiptaningsih (Ayu) sebagai Wakil Bupati Cirebon terpilih sisa masa jabatan 2019-2024 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Mustofa, sampai saat ini surat penetapan Wabup Cirebon terpilih masih belum juga dikirimkan ke Kemendagri. Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi secara langsung kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
“Dan ternyata informasi dari Sekwan (Sekretaris DPRD, red), suratnya masih ada di tangan Ketua Dewan, belum dikirimkan ke Kemendagri. Kenapa ketua mencekal suratnya, harusnya kan sudah dikirim. Kan penetapan Wabupnya sudah lama,” kata Jimus sapaan akrab H Mustofa, Senin (14/12/2020).
Menurut Jimus, mulai dari penetapan pada rapat paripurna 2 Desember 2020 lalu, sampai dengan saat ini hampir setengah bulan lamanya surat tersebut belum juga ditandatangani oleh ketua dewan dan dikirimkan ke Kemendagri. Hal itulah menurut Jimus yang membuat Fraksi PDI Perjuangan meradang. Terlebih, pihaknya tidak mendapatkan alasan yang jelas mengenai hal itu.
“Kalau dilihat timing waktunya ini sudah terlalu lama. Mestinya sudah dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan surat rekomendasi,” kata Jimus.
Jangan sampai, lanjut dia, lembaga DPRD kesannya mempersulit. Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar surat penetapan itu segera dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur.
“Karena yang harus mengirimkan surat penetapan Wabup Cirebon ke Kemendagri RI adalah DPRD. Jadi, jangan sampai ada kesan menghambat. Adapun proses selanjutnya lama atau cepat, hal itu urusan di Kemendagri RI,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin membenarkan surat tersebut masih belum dikirimkan ke Kemendagri RI. Ia mengaku, telah menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi setelah ditetapkan saat rapat paripurna pemilihan Wabup Cirebob kala itu.
Hingga kini, lanjut Ikin, surat tersebut belum ditandatangani oleh yang bersangkutan. Sehingga pihaknya masih menunggu surat tersebut dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk kemudian dikirim ke Kemendagri RI.
“Suratnya masih di Ketua (Luthfi, red). Jadi belum dikirimkan. Kalau dari sekretariat mah sudah langsung disampaikan ke Ketua usai penetapan itu,” kata Ikin.
Ia juga menegaskan, ketika nanti surat penetapan Wabup Cirebon sudah ditandatangani Ketua DPRD, pasti akan langsung dikirimkan ke Kemendagri RI.
“Kalau sudah ada tawisan (tandatangan) nanti saya kirim langsung. Mohon petunjuk pimpinan juga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi saat hendak dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler maupun aplikasi pesan tidak merespon hal tersebut.
Sebelumnya telah beredar kabar bahwa surat tersebut sudah dikirimkan ke Kemendagri RI melalui Gubernur Jawa Barat. Hal itu juga diakui Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Hilmi Riva’i. Ia mengaku sudah menerima surat tembusannya.
BACA JUGA: Pemkab Kawal Surat Penetapan Wabup Terpilih
Sedangkan, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Sudarjo Adam, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa informasi yang sebelumnya disampaikan Asisten Pemerintahan tidaklah benar. Sebab kata dia, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat tembusan terkait penetapan Wabup Cirebon yang dikirimkan DPRD ke Kemendagri RI.
“Belum, belum ada surat tembusan ke kita. Saya sudah tanyakan ke staf juga belum ada surat masuk,” kata Sudarjo. (Joni)