KABUAPTEN CIREBON, SC- Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon sudah berjalan sejak Senin (11/1/2021) lalu. Namun, hingga Selasa (12/1/2021) kemarin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon mengakui belum melakukan monitoring ke sejumlah pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin melalui Kabid Perdagangan dan Promosi, Dini Dinarsih, mengatakan, hal itu terjadi karena Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM baru keluar dan diterima pihaknya pada Senin (11/1/2020) sore.
Namun, setelah SE tersebut turun Disperdagin langsung menindaklanjutinya dengan membagikan isi surat edaran melalui WhatsApp grup toko modern, temasuk kantor pusat toko ritelnya juga.
Menurutnya, cara tersebut ditempuh agar isi SE bisa segera disampaikan ke gerai masing-masing toko ritel.
“Keluarnya (SE) kan (Senin, red) kemarin sore, tadinya masih di bagian hukum karena harus ada yang diberesi, dan baru keluar sore hari. Tapi oleh kami langsung ditindaklanjuti dengan cara di-share melalui grup toko-toko modern,” kata Dini, Selasa (12/1/2021).
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan monitoring dan pengawasannya, akan dilakukan bersama dengan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cirebon yang di dalamnya terdapat unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
“Pengawasannya oleh Satgas Penanganan Covid-19, nanti selama PPKM ini akan diawasi langsung oleh Kapolresta. Dari kami sendiri nanti ada monitoring sesuai bidangnya masing-masing. Kemungkinan (monitoring, red) mulai hari ini (kemarin, red),” tukasnya.
Dini menambahkan, monitoring sendiri untuk memastikan penerapan jam operasional yang dilakukan oleh pengelola mal, supermarket, departmen store, dan toserba setelah adanya SE tersebut.
“Sebelum PPKM, jam operasionalnya kan mulai jam 08.00 sampai 20.00 WIB. Dengan terbitnya Perbup PPKM per tanggal 11 Januari ini menjadi dari jam 08.00 sampai jam 19.00 WIB,” terang Dini.
Selain itu, monitoring juga akan menekankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengurangan kapasitas pengunjung menjadi 25 persen dari kapasitas normal. Sedangkan untuk pasar tradisional, baik pasar pemda maupun desa, SE mengatur jam operasionalnya dari mulai jam 02.00 sampai jam 17.00 WIB.
“Jadi bagi pedagang yang biasa jualan siang diberi kesempatan sampai jam 17.00 WIB,” ucapnya.
Bagi pengunjung atau pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, Dini menyebut sanksi yang akan diberikan hanya sanksi ringan. Sedangkan bagi pengelola atau pengusaha toko modern, akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan.
“Bagi toko modern yang melanggar akan diberi sanksi penutupan gerai,” tandasnya.
Berikut ini isi SE tentang PPKM untuk mal, mini market, supermarket, hypermarket, pusat grosir dan pusat perbelanjaan:
1. Jam operasional diberlakukan mulai pukul 08.00 19.00 WIB.
2. Jumlah pengunjung dibatasi sebesar 25℅ (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal.
3. Wajib menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan bagi para pekerja dan pengunjung,
4. Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,
5. Wajib menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk pembatasan Kegiatan di Pasar Tradisional/ Pasar Swasta dan sejenisnya:
1. Jam Operasional Kegiatan dari Pukul 02.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB,
2. Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,
3. Wajib menjaga kebersihan lingkungan. (Islah)