Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Toko Modern Wajib Laksanakan SE Bupati Soal PPKM

by Admin
Rabu, 13 Januari 2021
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

Kabid Perdagangan dan Promosi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dini Dinarsih.* Foto: Foto: Islah/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUAPTEN CIREBON, SC- Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon sudah berjalan sejak Senin (11/1/2021) lalu. Namun, hingga Selasa (12/1/2021) kemarin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon mengakui belum melakukan monitoring ke sejumlah pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional.

Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin melalui Kabid Perdagangan dan Promosi, Dini Dinarsih, mengatakan, hal itu terjadi karena Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM baru keluar dan diterima pihaknya pada Senin (11/1/2020) sore.

Namun, setelah SE tersebut turun Disperdagin langsung menindaklanjutinya dengan membagikan isi surat edaran melalui WhatsApp grup toko modern, temasuk kantor pusat toko ritelnya juga.

Menurutnya, cara tersebut ditempuh agar isi SE bisa segera disampaikan ke gerai masing-masing toko ritel.

“Keluarnya (SE) kan (Senin, red) kemarin sore, tadinya masih di bagian hukum karena harus ada yang diberesi, dan baru keluar sore hari. Tapi oleh kami langsung ditindaklanjuti dengan cara di-share melalui grup toko-toko modern,” kata Dini, Selasa (12/1/2021).

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan monitoring dan pengawasannya, akan dilakukan bersama dengan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cirebon yang di dalamnya terdapat unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

“Pengawasannya oleh Satgas Penanganan Covid-19, nanti selama PPKM ini akan diawasi langsung oleh Kapolresta. Dari kami sendiri nanti ada monitoring sesuai bidangnya masing-masing. Kemungkinan (monitoring, red) mulai hari ini (kemarin, red),” tukasnya.

Dini menambahkan, monitoring sendiri untuk memastikan penerapan jam operasional yang dilakukan oleh pengelola mal, supermarket, departmen store, dan toserba setelah adanya SE tersebut.

“Sebelum PPKM, jam operasionalnya kan mulai jam 08.00 sampai 20.00 WIB. Dengan terbitnya Perbup PPKM per tanggal 11 Januari ini menjadi dari jam 08.00 sampai jam  19.00 WIB,” terang Dini.

Selain itu, monitoring juga akan menekankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengurangan kapasitas pengunjung menjadi 25 persen dari kapasitas normal. Sedangkan untuk pasar tradisional, baik pasar pemda maupun desa, SE mengatur jam operasionalnya dari mulai jam 02.00 sampai jam 17.00 WIB.

“Jadi bagi pedagang yang biasa jualan siang diberi kesempatan sampai jam 17.00 WIB,” ucapnya.

Bagi pengunjung atau pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, Dini menyebut sanksi yang akan diberikan hanya sanksi ringan. Sedangkan bagi pengelola atau pengusaha toko modern, akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan.

“Bagi toko modern yang melanggar akan diberi sanksi penutupan gerai,” tandasnya.

Berikut ini isi SE tentang PPKM untuk mal, mini market, supermarket, hypermarket, pusat grosir dan pusat perbelanjaan:

1. Jam operasional diberlakukan mulai pukul 08.00 19.00 WIB.

2. Jumlah pengunjung dibatasi sebesar 25℅ (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal.

3. Wajib menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan bagi para pekerja dan pengunjung,

4. Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,

5. Wajib menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk pembatasan Kegiatan di Pasar Tradisional/ Pasar Swasta dan sejenisnya:

1. Jam Operasional Kegiatan dari Pukul 02.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB,

2. Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,

3. Wajib menjaga kebersihan lingkungan. (Islah)

Tags: CirebonCovid-19Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten CirebonKabupaten CirebonPemkab CirebonSuara CirebonVirus Corona

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version