KABUPATEN CIREBON, SC- Rumah makan Kharitzma di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, disegel tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/1/2021). Tindakan tegas itu dilakukan, karena rumah makan tersebut melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penyegelan atau penutupan rumah makan tersebut dilakukan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola. Di antaranya, pengelola rumah makan tidak menyediakan sarana cuci tangan. Kemudian, petugas pengukur suhunya juga merangkap sebagai tukang parkir, sehingga tidak efektif melayani pengukuran suhu tubuh pengunjung.
“Di sini tatanan kursi dan meja makan juga tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak. Sehingga atas dasar itu kami melihat ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengelola rumah makan ini,” kata Syahduddi.
Menurutnya, pengelola rumah makan tersebut tidak ada itikad baik dan tidak mengindahkan SE Bupati terkait penerapan PPKM. Padahal, lanjut Syahduddi, sosialisasi sudah dilakukan dari tanggal 11 Januari lalu. Selain itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 juga mendapati banyak pengunjung tanpa menerapkan Prokes.
“Pengelola tidak mengindahkan SE Bupati Cirebon tentang PPKM. Makanya kita tutup sesuai Perbup Nomor 53 tahun 2021 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan,” tegas Kapolresta Cirebon itu.
Syahduddi menambahkan, penyegelan akan dilakukan sampai rumah makan tersebut menyediakan sarana prasarana Prokes, mulai dari menyediakan sarana cuci tangan, handsanitizer dan petugas khusus untuk pengukur tubuh dan lainnya.
“Kalau belum ya jangan dibuka dulu. Sampai dipastikan protokol kesehatan di rumah makan ini sudah betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada dan bisa menjamin penerapan pengunjungnya sebanyak 25 persen. Kalau sudah memenuhi akan kita buka kembali,” tegas Syahduddi.
Pendisiplinan Prokes itu, imbuh Syahduddi, mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati tentang (PPKM) dengan menyasar pusat perbelanjaan, kawasan wisata, rumah makan, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya, seperti kolam renang atau water boom dan pasar.
Sementara itu, Ketua Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah sering mendapat laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan yang menyatakan bahwa rumah makan tersebut belum menerapkan Prokes.
“Berulang kali diingatkan oleh satgas kecamatan tapi tidak diindahkan,” kata dia. (Islah)