KOTA CIREBON, SC – Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota (Ciko) terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan polisi bidang lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, segala sektor pelayanan yang berhubungan dengan satuan lalu lintas, hampir semua proses dipastikan berjalan cepat sesuai dengan urutan.
Pria yang akrab disapa Habibi itu mencontohkan, dalam pelayanan samsat, untuk pengesahan STNK tahunan cukup 25 menit waktu normal, jika antrean tidak panjang. Dengan catatan, lanjut Habibi, dokumen lengkap yaitu STNK, KTP asli untuk perpanjangan tahunan.
“Setelah dinyatakan lengkap oleh petugas wajib pajak menunggu pembayaran pajak sesuai yang tercantum di dalam notis ke loket pembayaran langsung kasir Bank bjb yang sudah tersedia,” kata Habibi kepada Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Selasa (16/2/2021).
Adapun untuk perpanjangan STNK, lanjut Habibi, dilakukan setiap 5 tahun. Proses ganti STNK itu harus dilengkapi dokumen KTP, STNK, BPKB dan cek fisik kendaraan wajib hadir di Samsat.
Lebih lanjut, kata Kasatlantas, pemohon segera melakukan pengisia formulir pendaftaran setelah diisi dokumen persyaratan, dilakukan pengecekan progresif, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan STNK dan pencetakan TNKB.
“Untuk proses perpanjang STNK ini butuh waktu normal 45 menit, ini upaya pelayanan prima kami kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum kami,” katanya.
Sementara untuk kendaraan baru, menurut dia, selain menyiapkan dokumen tersebut, pemohon harus menyertakan faktur kendaraan yang berasal dari dealer. Setelah itu, kendaraan baru ini ke loker pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan.
“Dokumennya, KTP, faktur STNK, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan, surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila di kuasakan kepada orang lain, mengisi formulir pendaftaran,” jelas Habibi.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, tambah Habibi, petugas segera melaksanakan pengecekan progresef, pendaftaran, penetapan, pembayaran langsung ke Bank bjb yang sudah tersedia di samsat.
“Prosesnya sangat cepat, ya selanjutnya pencetakan STNK dan TNKB,” tandas pria asli Sulawesi ini.
Masih terkait pelayanan di Satlantas, pada proses perpajangan atau pembuatan SIM baru, dikatakan Kasat Lantas, keduanya memiliki tahapan proses yang harus dilakukan masyarakat sesuai kebutuhan. Misalnya, kebutuhannya memperpanjang SIM. Pemohon cukup datang ke loket dan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, KTP asli dan SIM asli.
“Waktunya 1 hari sebelum habis masa berlakunya. Karena jika lewat batas waktu, anda diwajibkan ikut ujian pemohon sim baru,” ujarnya.
Lanjutnya kemudian serahkan ke petugas Verifikasi dinyatakan lengkap, pemohon bayar ke loket Bank BRI. Baru pemohon menuju ruang identifikasi, diproses dan nunggu di loket penyerahan.
“Adapun bagi pemohon yang gagal di berikan waktu 7 hari kerja, untuk bisa datang dan mengulang kembali ujian,” tandas Alumni Akpol 2012 ini.
BACA JUGA: Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi ke DPC PDIP
Sementara itu, salah seorang warga Kota Cirebon, Maulidia, sangat mengapresiasi tugas kepolisian khususnya di bidang Satlantas Cirebon Kota. Warga asal Pegambiran ini, merasa sangat puas dengan pelayanan Satlantas selama ini. Sehingga dirinya meminta agar pelayanan tersebut tetap dipertahankan.
“Sebagai warga Kota Cirebon saya tentu apresiasi sekali dengan kinerja Satlantas sekarang ini,” kata Maulidia. (Surya)