KABUPATEN CIREBON, SC- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon mengadukan nasib perangkat desa ke Bupati Cirebon, H Imron MAg. Hal itu, menyusul masih terjadinya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara semena-mena dan tidak sesuai mekenisme oleh oknum kuwu terpilih.
Sekretaris PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara mengatakan, laporan ke Bupati dilakukan karena ketika berlangsung pesta demokrasi di tingkat desa atau Pilwu serentak, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa perangkat desa.
Menurut Sutara, pada pesta demokrasi tersebut, sering terjadi adanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara semena-mena atau pemberhentian yang tidak sesuai mekanisme.
“Kami harus melaporkan hal ini kepada Bupati agar segera diambil sikap untuk mencegah agar tidak terjadi seperti itu lagi,” kata Sutara, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, desakan agar Bupati menyikapi persoalan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Bupati Cirebon. Menurutnya, meski pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu merupakan kewenangan kuwu, namun mekanismenya tetap harus sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku
“Jadi tidak asal-asalan dan semena-mena,” tegasnya.
Sutara menyebut, sejauh ini aturan perundang-undangan sudah cukup kuat. Ia mengaku prihatin karena pelaksanaannya belum maksimal. Pasalnya, kuwu masih belum melaksanakannya sesuai dengan aturan.
“Makanya kami menghadap ke Pak Bupati ini agar pemerintah daerah lebih menguatkan serta menjalankan peraturan itu dengan sebaik-baiknya. Jadi tidak tebang pilih, kalau memang (perangkat desa, red) itu salah ya salah, kalau memang itu benar ya benar,” terang Sutara.
Dari hasil pertemuan dengan Bupati, Sutara menyambut baik respon yang diberikan. Ia menyebut, Bupati juga mengakui pemberhentian perangkat desa terkadang tidak sesuai dengan aturan.
“Untuk itu Pak Bupati dan juga Kabag Hukum serta DPMD ingin memperbaiki dan ingin mempertahankan tapi juga menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang telah dibuat oleh negara. Tapi kata Pak Bupati akan dikaji dulu,” jelasnya.
Senada, Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sunarto Yoris mengatakan, sejauh ini peraturan yang ada sudah cukup bagus. Namun PPDI Kabupaten Cirebon ingin ada penguatan dalam peraturan tersebut. Menurutnya, dari sisi kalimat dalam perundang-undangan itu PPDI ingin ada penambahan. Bahkan, PPDI juga ingin agar nanti di dalam Perbup ditegaskan rekomendasi pengangkatan atau pemberhentian bukan dari camat lagi, melainkan langsung dari bupati.
“Kami ingin menuntut keadilan agar perangkat desa bekerja dengan aman. Nanti (bunyi, red) Perbupnya tetap, bahwa perangkat diangkat dan diberhentikan oleh kuwu. Namun rekomendasinya minta langsung Bupati Bukan pak Camat,” tukas Yoris.
BACA JUGA: Kuwu Garda Terdepan Pembangunan
Sampai saat ini, imbuhnya, sudah 200 lebih perangkat desa yang bermasalah dan menempuh proses hukum di PTUN. Namun, lagi-lagi karena sanksinya tidak jelas, maka ketika menang di PTUN sekalipun seperti tidak ada gunanya.
“Menurut saya pasal PTUN ini pasal karet. Kita menang ya begini tidak menang apalagi. Artinya kita memang tetap tidak ada sanksi,” pungkasnya. (Islah)