KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, untuk pengendalian pandemi penyakit akibat virus SARS-CoV-2.
Keputusan tersebut diambil menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil tentang Perpanjangan PPKM Mikro di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cirebon. Perpanjangan PPKM Mikro jilid dua dimulai sejak 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
Usai memimpin rapat bersama sejumlah kepala dinas dalam menindaklanjuti keputusan Gubernur Jabar tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hilmi Rivai, mengatakan, Pemkab Cirebon akan memperkuat hal-hal yang menjadi kewenangan desa atau kelurahan, RT dan RW selama PPKM Mikro jilid dua, dengan instruksi bupati.
“Hari ini kita membahas keputusan gubernur kaitan dengan jam operasional yang menjadi kewenangan tingkat kabupaten,” kata Hilmi Rivai, Selasa (23/2/2021).
Menurut Hilmi, pada prinsipnya penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon dianggap cukup efektif. Sehingga, dari hasil rapat tersebut jam-jam operasional yang ditetapkan masih memberlakukan seperti jam operasional pada PPKM mikro yang kesatu.
“Semua OPD atau SKPD sudah menyepakati bersama dan mempertahankan, karena untuk pemulihan ekonomi,” ucap Hilmi.
Ia menjelaskan, jam operasional hiburan malam masih diberlakukan sampai dengan pukul 23.00 WIB. Kemudian, pembatasan jam kerja tetap menggunakan pola 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
“Kegiatan belajar mengajar juga tidak ada toleransi. Mohon diawasi, mohon dikasih masukan karena kemarin laporan dari teman-teman Polresta dan Kodim masih ada sekolah yang masih membuka secara tatap muka,” tegas Hilmi.
Begitupun dengan minimarket, Hilmi menyebut pemberlakuan jam operasionalnya yaitu dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 WIB. Untuk pasar tradisional, dari pukul 01.00 sampai pukul 13.00 WIB. Masih kata Hilmi, untuk penyelenggaraan resepsi atau hajatan, kebijakannya masih sama yakni harus mengajukan izin ke bagian penegakan hukum.
Dimana, setelah mengajukan izin, bagian penegakan hukum akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan penyelenggara resepsi menyediakan sarana protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan.
“Sama halnya dengan pertemuan, semua wajib menyediakan sarana protokol kesehatan yang lengkap. Kemudian kegiatan car free day dan pasar malam di desa-desa masih kita larang,” tegasnya.
BACA JUGA: Meski Zona Kuning, Kabupaten Cirebon Masih Tahan KBM Tatap Muka
Selain itu, lanjut Hilmi, penerapan pembatasan untuk pelakasanaan ibadah juga dibatasi. Pada PPKM Mikro jilid dua ini, jamaah di tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen saja. Karena itu, Hilmi meminta kepada ketua DKM dan para ulama mempertimbangkan kapasitas jamaah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hilmi berharap, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi perhatian ekstra semua lapisan masyarakat.
“Tujuan pengetatan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nanti bidang penegakan hukum dan pendisiplinan akan melaksanakan penegakan, sasarannya masih sama yakni terhadap yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya. (Islah)