Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, komplotan tersebut beranggotakan SPN, NA dan MDN. Selama beraksi, komplotan itu telah berhasil mencuri sebanyak 10 unit berbagai merek.
“Tim khusus Polres Cirebon Kota menangkap seorang pelaku di salah satu tempat kos daerah Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Akan tetapi, pelaku melakukan perlawanan berbahaya kepada petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres kepada sejumlah awak media saat konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan Imron, pelaku melakukan teknik pencurian dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku menyasar korban di saat situasi dan kondisi sedang sepi, yaitu di malam hari.
“Modus mereka rata-rata sama yaitu menggunakan kunci leter T, dengan TKP ada 15 tempat. Pengungkapan kasus tersebut 1×24 jam. Dan alhamdulillah sebelum ayam berkokok, kasus tersebut berhasil diungkap,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Honda CBR, satu unit Honda Beat, dan satu buah kunci leter T serta tiga buah anak kunci.
“Yang jelas pelaku adalah pemain lama, yang pernah berhasil mencuri 10 motor,” imbuhnya.
Ke-10 sepeda motor tersebut, diambil dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya, kos-kosan Ajo di Jalan Saleh, belakang Hotel Metland, Jalan Suratno, perumahan Krucuk, Pasar Celancang, pinggir Jalan Gunung Jati dan sisanya Gunung Jati.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yusuf)