KABUPATEN CIREBON, SC- Jaminan sosial bagi kalangan buruh, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan solusi. Padahal, para buruh sudah lama memperjuangkan perkara tersebut, yakni sejak tahun 2017 lalu. Hal itu terungkap dalam audiensi yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, pihak BPJS, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Kamis (25/3/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH meminta agar persoalan tersebut, bisa diselesaikan dengan batas waktu beberapa bulan kedepan.
“Kami minta Mei-Juni harus selesai persolan BPJS Ketenagakarjaan. Sinkronisasi data segera, di bulan Mei-Juli sudah harus beres,” kata Siska dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan pada para peserta rapat untuk bisa berkomitmen dengan hasil kesepakatan. Karena hasil rapat telah diberitaacarakan. Bahkan, ia juga menekankan, agar pihak BPJS tidak main-main.
“Saya ingatkan, jangan sampai lewat. Lewat sehari saja, laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep mengatakan, sebenarnya keinginan buruh sesuai dengan visi misi Bupati Cirebon. Di mana, di dalamnya menyoroti soal terwujudnya masyarakat yang berbudaya, agamis, sejahtera dan aman.
“Kami menyoroti itu. Sekarang, dari 40 Kecamatan, ada sekitar 1.500-an perusahaan. Sudah aman semua belum buruhnya,” kata Asep.
Karena,lanjut Asep, meski data menyebut sudah 95 persen jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), namun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tercover APBD baru 330.349.
“Sedangkan, yang belum tercover dan belum mendapatkan jaminan sebanyak 70 ribu. Artinya ada selisih,” katanya.
Pihaknya akan terus mendorong agar warga Kabupaten Cirebon yang benar-benar tidak mampu, khususnya kaum buruh bisa tercover sebagai penerima PBI dalam UHC.
“Kami mendorong percepatan akselerasi seluruh perusahaan untuk menjaminkan kepersertaan jaminan sosial kaitannya dengan BPJS kesehatan. Yang dulunya penerima bantuan iuran untuk ke Pekerja Penerima Upah (PPU),” ungkapnya.
Begitupun, lanjut dia, buruh yang belum didaftarkan, agar segera didaftarkan. Teknisnya, bisa dilakukan dengan caranya bertahap, sesuai kemampuan perusahaan.
BACA JUGA: Komisi II Sebut Tarif Sewa Tanah Pemda Terlalu Tinggi
Selain itu, tambah dia, adanya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhirnya diketahui tidak semua perusahaan mendaftarkan buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hasil penemuannya, ada perusahaan yang mempekerjakan 50 orang, ternyata yang baru terdaftar baru 10 saja.
“Sisanya belum. Akhirnya ketika mendapatkan BSU, ribut. Kenapa saya tidak dapat duit, yang lain dapat. Nah, ini makanya, data harus diselesaikan segera,” pungkasnya. (Joni)