KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron akan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Cirebon untuk segera membantu melakukan pelacakan terhadap TKI asal Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Felayati (30) telah lima tahun hilang kontak di negara Yordania.
Namun, Imron meminta pihak keluarga juga bisa memastikan data TKI yang dilaporkan ke Disnakertran, lengkap. Minimal alamat tempat TKI bekerja, nomor telepon yang bisa dihubungi dan nama PJTKI yang memberangkatkannya.
“Ada tiga langkah, ada nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat jelas dan nama PT-nya apa. Kalau PT-nya resmi, pasti tahu TKI disalurkan di majikan daerah mana. Nanti saya telepon Disnakertrannya, saya dorong,” kata Imron, Jumat (26/3/2021).
Nantinya, kata Imron, proses yang akan ditempuh Disnakertran ialah menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) setempat dan mengirimkan data atau dokumen TKI untuk dilacak pihak Kedubes Yordania.
“Jadi kita laporkan resmi ke duta besarnya, nah nanti duta besar meminta data ke kita, meminta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Makanya tiga syarat itu harus ada,” jelas Imron.
Bahkan, jika tiga syarat tersebut bisa dipenuhi pihak keluarga, Bupati sendiri juga bisa saja langsung kontak ke pihak Kedubes di Yordan. Hal itu, seperti yang sudah ia lakukan pada beberapa kasus serupa sebelumnya yang menimpa TKI Kabupaten Cirebon di Arab Saudi.
“Syaratnya bisa dihubungi, alamatnya jelas. Kalau alamatnya tidak tahu, ya asal bisa dihubungi. Tapi kalau alamat tidak jelas, terus tidak bisa dihubungi dan nama PT tidak ada, ya susah,” terang Imron.
Karena itu, Bupati mengimbau para TKI agar bisa meninggalkan alamat majikan ketika bekerja di luar negeri. Pesan tersebut ia sampaikan, mengingat sudah banyak kasus serupa yang menimpa TKI asal Kabupaten Cirebon.
“Tapi kadang ada juga TKI-nya sendiri tidak mau pulang setelah dicari dan ditemukan oleh pemerintah. Kan repot jadinya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertran Kabupaten Cirebon siap membantu menelusuri nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Felayati (30) yang putus kontak dengan keluarga selama 5 tahun. Namun dengan catatan, pihak keluarga harus memberikan data lengkap TKI terlebih dahulu ke Disnakertran.
Kepala Disnakertran Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, menyampaikan, pihaknya akan menelusuri keberadaan dan nasib TKI tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia meminta pihak keluarga memberikan data lengkap TKI terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan.
“Harus ada datanya dulu, mulai dari nama dan alamat asal TKI kemudian berangkat tahun berapa dan negara tujuannya apa, sponsornya siapa dan PT yang memberangkatkan PT apa. Itu harus masuk dulu, kita cek dulu,” ujar Erry, Rabu (24/3/2021).
BACA JUGA: Disnakertran Siap Telusuri Keberadaan TKI yang Putus Kontak
Dijelaskan Erry, data TKW tersebut sangat penting untuk upaya penelusuran yang akan dilakukan pihaknya, termasuk nama sponsor dan PJTKI yang merekrut dan memberangkatkan. Bahkan, Erry menyebut sponsor adalah pihak pertama yang harus bertanggungjawab ketika TKI mengalami masalah.
Oleh karena itu, kata Erry, setelah data lengkap TKI masuk, maka pihaknya akan memanggil sponsor untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggungjawabannya. Meskipun saat ini sudah ada aturan baru yang menganggap sudah tidak ada lagi sponsor.
“Tapi kita tidak melepaskan begitu saja, itu kalau sesuai UU 39, maka sponsor yang nakal-nakal itu harus kita panggil. Walaupun nanti ujungnya adalah ke PJKTI-nya,” paparnya. (Islah)