Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Majalengka

Polisi Amankan Pelaku Ranmor dan Curat

by Admin
Selasa, 6 April 2021
in Majalengka
Reading Time: 2 mins read
A A
Police line kriminal
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian disertai pemberetan (Curat). Dalam kasus ini polisi selain menangkap para pelaku juga  mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari dua kasus itu, kami mengamankan empat pelaku. Sedangkan, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).

Menurut Siswo, para pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Majalengka. Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

“Pelaku diketahui berinisial AD alias JN (22) dan YN alias BY (23). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Majalengka,” katanya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya, dua unit sepeda motor, kunci kontak dan surat surat kendaraan. “Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah kami sita dari tangan tersangka,” ucapnya.

Sementara, untuk kasus Curat, kata dia, bahwa dari lima orang pelaku, polisi  baru berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial MY alias KY dan seorang penadah, berinisial Y. Sedangkan, para tersangka lainnya sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komplotan Curat ini telah melakukan aksinya di dua TKP di wilayah Kecamatan Jatiwangi. Dari kedua TKP tersebut, mereka berhasil menggasak puluhan ban mobil dan puluhan tabung Gas LPG. Dalam menjalankan aksinya, para komplotan Curat tersebut, menjebol tembok rumah atau toko dengan menggunakan alat berupa linggis.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Ranmor dan Curat

Selanjutnya, hasil curiannya langsung diangkut menggunakan sebuah mobil. “Selain pelaku, saat ini kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, kunci kontak, surat surat kendaraan dan sejumlah barang bukti hasil curian lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku Curanmor dan Curat, akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Sedangkan, untuk tersangka penadah akan kita jerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Dins)

Tags: Kabupaten MajalengkaMajalengkaPencurianPencurian MajalengkaPolres MajalengkaSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Majalengka

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

by Abdur Rakhman
Selasa, 7 Januari 2025
Majalengka

14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

by Abdur Rakhman
Selasa, 24 Desember 2024
Majalengka

Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

by Abdur Rakhman
Senin, 23 Desember 2024
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version