Dishub Tegaskan APBD Kabupaten Cirebon Tak Mampu Biayai
KABUPATEN CIREBON, SC- Masih banyaknya perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu di Kabupaten Cirebon, membuat para pengguna jalan harus ekstra waspada ketika hendak melintas di lokasi tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST menjelaskan, saat ini kewenangan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api sudah diserahkan ke masing-masing daerah.
Hilman mencontohkan, perlintasan kereta api yang melintas di jalan kabupaten atau jalan kelas III, kewenangan pemasangan palang pintunya ke pemerintah kabupaten. Begitu juga, ketika melewati jalan provinsi, kewenangan pemasangan oleh pemerintah provinsi.
Namun, lanjut Hilman, keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Cirebon, menyebabkan hingga kini masih banyak ditemui perlintasan tanpa palang pintu.
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut
“Kita akui untuk membangun palang pintu itu berat. Satu palang pintu dibandrol dengan anggaran Rp1 miliar lebih. APBD kita tentu tidak sanggup, apalagi misalnya sampai setelah dibangun, SDM-nya pun dari kita, termasuk gajinya,” kata Hilman kepada Suara Cirebon, Rabu (7/4/2021).
Ia mengimbau, pihak pemerintah desa ketika ada jalan yang dilewati perlintasan kerata api agar jangan sembarangan dilakukan peningkatan jalan. Bahkan, pihaknya juga mengarahkan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam merencanakan pembangunan jalan, diupayakan untuk menghindari perlintasan kereta api.
“Ketika tidak digubris PT KAI akan bertindak. Karena, Undang-Undang Perkeretaapian tegas, akan menindak manakala ada yang membangun membuat terganggunya perlintasan, ya akan ditutup di portal, jadi harus izin dulu,” paparnya.
Menurut Hilman, untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan, para pengguna jalan diharapkan tidak melintasi area tersebut. Lebih baik, kata dia, pengguna jalan memutar arah ke perlintasan yang dilengkapi palang pintu KA.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana MSi mengatakan, ada 63 titik perlintasan kereta api yang sebidang dengan jalan milik pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, kata Denny, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kurang dari 10 yang sudah berizin, sisanya belum.
BACA JUGA: Badan Keahlian DPR Kumpulkan Data di IAIN Cirebon
“Paling kisaran 6 sampai 8 yang sudah berizin,” kata Denny.
Untuk memproses izin tersebut, lanjut Denny, harus ditempuh ke Kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Tidak mudah memang, tapi bukan berarti tidak boleh. Kalau diiizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian operasional palang pintunya, harus kita yang buat. Begitupun dengan operasional yang jaganya, harus dari kita,” katanya.
Denny pun menegaskan, saat ini Pemkab Cirebon belum mampu, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki. Menurutnya, yang beratnya itu operasionalnya, sehingga kedepannya perlu sinergitas dalam perencanaan.
“Sah-sah saja sebenarnya kalau mau meningkatkan jalan di dekat rel kereta api, untuk memudahkan akses. Tapi ya kita juga harus berkoordinasi dengan yang punya kewenangannya. Untuk pemasangan pintu, itu kewenangan daerah, kalau posisinya di jalan kabupaten,” pungkasnya. (Joni)
BACA JUGA: Fifi Novianty, Alumni IAIN Cirebon Jadi Lulusan Magister Tercepat dan Terbaik di KPI UIN Yogyakarta