KOTA CIREBON, SC- Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Affiati dilaporkan seorang Praktisi Hukum, Furqon Nurzaman terkait beredarnya proposal permohonan sumbangan dana yang berkop surat DPRD Kota Cirebon, yang menghebohkan masyarakat. Sebagai pelapor, Furqon menilai, surat yang viral di media sosial dan aplikasi percakapan WhatApps itu, sama sekali tidak mencerminkan tugas dan fungsi DPRD, serta merendahkan harokat dan martabat anggota dewan.
“Karena jelas di situ sebagai lembaga negara meminta kepada pihak swasta, perusahaan, untuk dijadikan donator. Nah, ini kan telah merendahkan,” kata Furqon kepada wartawan usai melaporkan ketua DPRD ke BK, di gedung Sekretariat DPRD, Kamis (8/4/2021).
Menurut Furqon, Affiati sebagai ketua DPRD tidak dapat memahami suasana kebatinan di masa pandemi Covid-19 yang memang seharusnya saling bahu membahu, memberikan dukungan kepada pelaku usaha.
Furqon menilai, meski Affiati dan pihak Media Promo sudah melakukan klarifikasi dan mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan kop surat DPRD, hal tersebut tidak cukup hanya dilakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan tersebut.
“Saya melihat klarifikasi itu sifatnya personal, tapi kesahalannya seperti apa? Nah ini yang seharusnya menjadi bahan di internal dalam hal ini Badan Kehormatan untuk mengusut lebih lanjut, bagaimana kesalahan itu bisa terjadi,” ujar Furqon.
Ia menyebut, laporan dimasudkan agar tidak ada hal yang ditutupi dalam persoalan tersebut.
“Untuk itu saya laporkan itu kepada BK supaya ada transparansi, salahnya kenapa,” tambah dia.
Terlebih, lanjut Furqon, Affiati telah mengakui kebenaran dan keaslian surat itu. Hal ini menunjukan, jika Affiati selaku ketua DPRD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut.
“Oleh karena itu, pernyataan klarifikasi pihak Media Promo yang meminta maaf kepada ketua DPRD justru menimbulkan tandatanya besar. Pertanyaannya, apakah Media Promo sudah meminta izin terlebih dahulu ke ketua DPRD untuk menggunakan kop surat DPRD, atau media promo menggunakan kop surat secara diam-diam? Ini yang harus diusut biar gamblang,” ujar Furqon.
Dirinya berharap, BK segera menindaklanjuti laporannya itu. BK juga harus bekerja secara profesional, objektif dan terbuka.
Sebelumnya, Selembar surat dengan kop surat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon yang berisi proposal permintaan sumbangan pemasangan spanduk kepada perusahaan dan instansi lainnya lengkap dengan tanda tangan Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati, viral di media sosial khususnya di grup-grup percakapan warga Cirebon.
BACA JUGA: Pansus DPRD: Kemenkeu Belum Setujui Hibah Lahan UGJ
Surat bernomor 178.B/204-DPRD tertanggal 31 Maret 2021 itu perihalnya ditulis dukungan pengamanan dan partisipasi sponsorship dalam rangka mengantisipasi Mudik Idul Fitri 1442 H. Di tempat tanda tangan tertera nama Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati lengkap dengan stempel basah lembaga DPRD.
Menyikapi adanya kehebohan di media sosial yang menyeret namanya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati pun langsung menyampaikan klarifikasi dengan menggelar konferensi pers, Rabu (7/4/2021) malam.
Didampingi kuasa hukum dan Media Promo, Affiati telah mengklarifikasi surat berkop DPRD yang meminta sumbangan pembuatan spanduk, baliho, dan umbul-umbul kepada perusahaan baik BUMN, BUMD ataupun swasta yang ada di Kota Cirebon. (Surya)