MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih, serta ibadah lainnya selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 di masjid atau tempat ibadah lainnya. Karena masih berada di masa pendemi Covid-19, pengelola atau pengurus diminta melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), di antaranya jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Pembatasan jamaah 50 persen dari kapasitas ini juga diterapkan pada masjid kebanggaan masyarakat Kabupaten Majalengka, Masjid Agung Al Imam.
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah,kami sudah melakukan persiapan, seperti membuat tanda jaga jarak,karena saat ini kan masih pandemi. Pelaksanaan salat tarawih harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Ahmad, salah satu pengurus Masjid Al-Imam Majalengka, Rabu (14/4/2021).
Selain menerapkan prokes, seperti menjaga jarak dan memakai masker, pengurus juga membatasi jumlah jamaah salat tarawih, yakni 50 pesen dari kapasitas yang ada.
”Kapasitas Masjid Al-Imam ini dalam kondisi normal dapat menampung sekitar 2.500 jemaah, tetapi sebagaimana karena saat ini masih berada di masa pandemi, jumlahnya hanya 50 persennya saja,” ucapnya.
BACA JUGA: Masjid At-Taqwa Tetap Gelar Kegiatan Ramadhan
Selama bulan Ramadhan ini, tambahnya, DKM Masjid Agung Al-Imam tak hanya melaksanakan kegiatan shalat tarawih saja. Sejumlah kegiatan juga biasa dilakukan selama bulan puasa, seperti menyediakan takjil bagi masyarakat yang ingin berbuka puasa.
“DKM juga akan menggelar kegiatan lainnya selama bulan Ramadhan seperti tadarus Al-Qur’an, kuliah subuh, peringatan Nuzulul Qur’an dan malam Lailatul Qadar, serta pengumpulan zakat fitrah,” jelasnya. (Dins)