KOTA CIREBON, SC- Seorang pria babak belur diamuk massa setelah kepergok melakukan aksi pencurian dan pemberatan di Perumahan Pesona Dawuan, Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/4/2021).
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebut, pelaku berjumlah dua orang laki- laki masing-masing berinsial HS dan L. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke rumah warga dengan membobol gerbang rumah.
Namun aksi jahat mereka diketahui warga, hingga langsung teriaki maling. Teriakan tersebut didengar warga lainnya, satu pelaku tertangkap basah sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Wargapun yang kesel dengan adanya kejadian tersebut, langsung memukuli pelaku. Beruntung, nyawa pelaku masih bisa diselamatkan setelah dengan cepat petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kedawung mendatangi TKP. Petugas pun membawa pelaku di Makopolsek Kedawung untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ernawan melalui Kasub Bag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja membenarkan, adanya kejadian pencurian dan pemberatan yang terjadi di Perumahan Pesona Dawuan tersebut.
“Pelaku diduga berjumlah dua orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah milik korban dengan alat bantu obeng dan kunci L. Setelah masuk pelaku mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah,” kata Ngadidja kepada Suara Cirebon, Minggu (18/4/2021)
Ngatidja mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, lanjut dia, ada salah satu warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku yang bolak-balik menggunakan sepeda motor.
“Pelaku yang mencurigakan itu dilakukan penghadangan di depan pos satpam Perumahan Bumi Asri Dawuan,” ujarnya.
Pelaku berinsil HR langsung dihakimi warga kemudian berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinsial R berhasil melarikan diri.
“Salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” kata Ngatidja.
BACA JUGA: Kenalan Lewat WhatsApp, 3 Pelajar Asal Cirebon Perkosa Anak Bawah Umur
Bersama pelaku diperoleh barang bukti dua buah obeng, dua buah kunci leter L, satu buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI berikut kunci kontak dan STNK, satu buah handphone Samsung warna putih milik pelaku.
“Barang bukti kejahatan empat buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, satu buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, satu buah perhiasan kalung milik korban dan uang tunai Rp10.850.000,” katanya.
Pelaku berikut barang bukti dimanakan ke Polsek Kedawung untuk menghindari amuk massa.
“Akibat perbuatanya tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)