KOTA CIREBON, SC- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan mudik Lebaran itu dilakukan mengikuit arahan pemerintah pusat yang tidak ingin penyebaran Covid-19 di Jawa Barat meningkat.
Pihaknya mendukung penuh upaya penyekatan di setiap jalan di wilayah Jabar pada masa mudik nanti. Hal ini, lanjut dia, agar pemerintah tidak kecolongan adanya pemudik.
“Kalau ada yang maksa mudik pasti akan dikarantina di RT/RW selama lima hari, rugi juga kalau warga maksain mudik karena RT, RW dan kepala desa akan memerintahkan warga yang maksa mudik untuk karantina,” kata Kang Emil – panggilan akran Ridwan Kamil– kepada wartawan kemarin, usai meresmikan Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (21/4/2021).
BACA JUGA: Dilarang Mudik, Polres Ciko Tetapkan Empat Titik Penyekatan, Ini Lokasinya
Emil meminta masyarakat bisa menghargai dan mentaati kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat ataupun Pemprov Jabar.
“Polisi akan menyekat setiap jalan tidak hanya ketika hari yang sudah diumumkan, tanggal 6 Mei sampai 17 Mei,” kata Emil.
Ia meminta warga untuk bersabar karena Lebaran tahun ini belum dapat mudik.
“Sementara Lebaran tahun ini di rumah masing-masing, kangen-kangenannya lewat video call, sayangi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menegaskan akan mengikuti perintah pemerintah pusat. Pemkot Cirebon, lanjut Azis, akan melarang warganya untuk mudik.
“Lebaran di rumah bersama keluarga itu jauh lebih baik dan aman, silaturahmi juga di zaman modern ini bisa melakukan virtual,” kata Azis.
BACA JUGA: Maksa Mudik tak Mungkin Lolos, Polisi Siagakan Pos Penyekatan di Jalur Tol sampai Jalur Tikus
Teknis yang akan dilakukan Pemkot, lanjut Azis, pihaknya akan mengeluarak surat edaran kepada seluruh ASN Kota Cirebon agar tidak mudik.
“Kalau masyarakat imbaun perangkat daerah seperti camat, lurah bahkan samapi tingkat RT dan RW,” jelas Azis.
Sementara itu, untuk pemantauannya, kata Azis, Pemkot Cirebon mempunyai Satgas Covid-19 dari tingkat daerah sampai tingkat kelurahan.
“Ada monitoring langsung dari gugus tugas ke masyarakat di tingkat RT dan RW termasuk pemantauan datangnya warga dari luar daerah,” pungkasnya. (Surya)