KABUPATEN CIREBON, SC- Proyek Manajemen Unit Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan arahan terkait Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan buku Cash For Work (CFW) program Kota TanpaKumuh (Kotaku), di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/4/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator BKM Makmur Bersama, Ketua KSM Karya Amanah Sejahtera Jaka Subrata, Satker, dan koordinator kota.
Sekretaris BKM Makmur Bersama, Imam mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami penyebaran Covid-19 dengan jumlah kasus yang terus meningkat dan berdampak pada berbagai aspek seperti ekonomi, sosial budaya, serta kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah telah mengambil tindakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya kebijakan tersebut berdampak pada penghidupan rumah tangga terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mempengaruhi terhadap jadwal dan implementasi dari kegiatan Program Kotaku,” kata Imam.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, lanjut Imam, Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas lagi serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menggulirkan sejumlah program guna memberikan penghasilan tambahan untuk kelompok berpenghasilan rendah melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) atau Cash for Work (CFW).
“Agar pelaksanaan kegiatan CFW ini berjalan dengan baik, maka diperlukan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan bagi para pelaku di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kelurahan dan masyarakat,” katanya.
Tujuan Kegiatan CFW, menurut Iman, memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) dan masyarakat yang mengalami penurunan/kehilangan pendapatan.
“Memulihkan perekonomian masyarakat untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pasca-Covid-19 khususnya di perkotaan, membantu pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terpeliharanya dan berfungsinya aset infrastruktur melalui pemeliharaan dan perbaikan yang dibangun program Kotaku maupun Program Infrastruktur berbasis Masyarakat (IBM) lain melalui swakelola masyarakat (BKM/LKM).
“Dimana dalam setiap tahapan proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban selalu melibatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat transparan dan akuntabel, dimana dalam setiap langkah kegiatan CFW dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hasil-hasilnya kepada masyarakat,” tegasnya. (Vicky)