KOTA CIREBON, SC- Shelter Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Alun-alun Kejaksan tidak bisa diisi secara asal atau sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika UMKM ingin mengisi shelter di alun-alun tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdaganga Koperasi-UKM (PKUKM) Kota Cirebon, drh Maharani Dewi terkait shelter di lantai dasar alun-alun yang belum lama ini diresmikan Gubernur Jabar itu.
“Yang daftar sudah banyak, tapi kami lebih selektif lagi, tidak asal menempati, ada administrasi yang menjadi syarat penempatan shelter itu,” kata Maharani kepada Suara Cirebon, Kamis (22/4/2021).
Syarat yang dimaksud Maharani, di antaranya pelaku UMKM setidaknya harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).
“Atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Kalau yang tidak punya itu, tidak bisa daftar. Pelaku UMKM yang daftar harus jadi binaan kita dinas UMKM,” katanya.
Meski sudah banyak yang mendaftar, diakuinya, sejauh ini belum ada pelaku UMKM yang sudah ditetapkan untuk menempati shelter tersebut.
“Masih kita seleksi, data sih sudah ada yang masuk, nanti kita seleksi lagi dari segi administrasinya,” ujarnya.
Shelter UMKM di dalam Alun-alun Kejaksan ini, menurut Maharani, dapat menampung 50 pelaku UMKM.
“Fungsi shelter PKL akan tetap berjalan, meski nanti shelter UMKM sudah berjalan kita akan mengamankan semuanya, agar keduanya dapat berjalan semua fungsinya,”ujar dia.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Harus Tingkatkan Skill dan Inovasi
Pihaknya merasa senang dengan pembukaan Alun-alun Kejaksan ini, karena bisa meningkatkan pendapatan para anggotanya.
“Kami minta juga, agar kios yang ada di bangunan alun-alun jualannya tidak sama dengan yang di shelter ini. Yang disana biarlah berjualan kerajinan UMKM, PKL disini jualan makanan dan minuman,” imbuhnya. (Surya)