MAJALENGKA, SC- Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi kembali mengingatkan, agar Aparat Sipil Negara (ASN) tidak melakukan mudik pada Lebaran 1442 H.
Bupati Karna juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan mengamankan kebijakan pemerintah pusat, termasuk larangan mudik tahun ini.
“Kita akan mengamankan kebijakan pusat, karena pengalaman tahun lalu juga sama tidak ada mudik. Apalagi sekarang tidak ada cuti, cuma dua hari, yakni hari H Lebaran dan besoknya,” ujarnya.
Secara teknis lanjutnya, pihaknya akan kembali melarang para OPD dan ASN di lingkungan pemerintahan untuk bepergian keluar daerah.
“Pengamanannya, tentunya kita dan para OPD serta ASN di Majalengka akan larang untuk bepergian keluar kota dan saya menghitung, OPD yang memiliki keluarga di luar daerah itu sangat sedikit,” ucapnya.
BACA JUGA: Soal Pelarangan Mudik, Belum Ada Penyekatan di Wilayah Perbatasan Majalengka
Bupati juga menegaskan, bila ada ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang melanggar, nekat melakukan mudik Lebaran 1442 H, maka harus siap menerima sanksi.
Menurut Bupati Karna, sanksi yang akan diberlakukan sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Bentuk sanksi bisa saja diberikan dalam bentuk pengurangan atau penangguhan Tunjangan Kinerja (Tunkin),” tegasnya. (Dins)