KOTA CIREBON, SC- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum merasa tidak ada statement (pernyataan) dirinya terkait Pendopo Kabupaten Cirebon yang berada di wilayah Kota Cirebon.
Melalui sambungan seluler, Wagub Uu menyampaikan klarisifkasi pemberitaan media cetak ataupun online, mengenai pernyataannya yang menyinggung keberadaan Pendopo Kabupaten (Rumah Dinas Bupati) Cirebon di Jalan Kartini Kota Cirebon.
“Menyangkut pemberitaan di beberapa media tentang pendopo, saya tidak menyingung masalah Pendopo Kabupaten Cirebon,” kata Uu melalui sambungan seluler, Selasa (27/4/2021).
Wagub menegaskan, pernyataan mengenai aset milik Pemkab Cirebon yang berada di wilayah Kota Cirebon bukan Pendopo Bupati, akan tetapi aset yang dimaksud yakni kantor Dinas Tenaga Kerja yang berada di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo.
“Sekali lagi bukan soal Pendopo, tapi soal beberapa dinas Kabupaten Cirebon yang tempatnya berada di Kota Cirebon,” tegas Uu.
Menurutnya, mengenai sejumlah dinas yang berada di Kota Cirebon, harus ada intervensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara pengalaman, lanjut Uu, jika Pemprov tidak intervensi persoalan ini tidak akan selesai.
“Karena seluruh kantor dinas itu baiknya ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing,” kata Uu.
BACA JUGA: Ributkan Pendopo, Dewan Sindir Azis Fokus Tangani Pandemi
Mantan Bupati Tasikmalaya itu menceritakan persoalan yang sama di daerah yang pernah ia pimpin. Kata Uu, di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 10 dinas berada di Kota Tasikmalaya.
Menurut Uu, mestinya Pemkab diberikan bantuan secara bertahap oleh Pemprov Jawa Barat, semisal, kantor Dinas BKD Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya, seharusnya Pemprov memberikan bantuan kepada Pemkab Tasikmalaya untuk kantor BKD.
“Maka aset milik Pemkab yang ada di Pemkot dengan sendirinya diberikan kepada Pemkot, tetapi terlebih dahulu ada MoU antarkepala daerah. Sehingga, kantor selesai dibangun kemudian pindah dan dimanfaatkan, dengan sendirinya lalu aset jadi milik Kota Tasikmalaya,” ungkap Uu.
Karena kalau tidak ada MoU, lanjut Uu, yang dikhawatirkan ketika dinas sudah dibangun di wilayah kabupaten dengan anggaran dari Pemprov, tapi aset lama tidak dikasihkan ke Pemkot.
“Itu yang menjadi pembicaraan saya, tidak menyinggung sedikit pun tentang pendopo karena isu pendopo ini sangat sensitif dan karena pendopo merupakan lambang heritage dan yang lainnya,” kata Uu.
Justru, lanjut Uu, Pemkab Tasikmalaya tidak memberikan Pendopo ke Kota Tasikmalaya, salah satu rujukannya Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon dan Pendopo Provinsi Jabar yang ada di Banten, jadi tidak serta merta diberikan ke Pemerintah Banten tapi tetap milik Pemprov Jabar.
“Begitu juga Pendopo Kabupaten Cirebon, saya tidak berani menyinggung sedikitpun. Yang saya singgung perkantoran bukan Pendopo Kabupaten Cirebon. Karena itu rujukan saya ketika saya pimpinan Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Terkait prosedur hibah aset tersebut, menurut Uu harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Tetep harus ada persetujuan DPRD kalau aset yang akan dihibahkan di atas Rp5 miliar,” pungkasnya. (Surya)