KUNINGAN, SC- Setelah beberapa bulan menguras energi untuk saling bertarung memperebutkan kekuasaan politik, akhirnya Nuzul Rachdy bertahan menduduki kursi Ketua DPRD Kuningan. Pengumuman dibacakan pada Rapat Paripurna hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan permohonan tergugat Nuzul Rachdy, dan menolak gugatan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, yang diputuskan pada tanggal 12 April di Bandung.
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Kamis (29/4/2021), di ruang sidang utama paripurna yang dipimpin Wakil DPRD, H.Ujang Kosasih, dihadiri semua unsur pimpinan dan anggota.
Dalam keterangan yang dibacakan H. Ujang Kosasih di antaranya menyebutkan bahwa rapat paripurna pembacaan keputusan DPRD Kuningan pada sekitar Desember tentang pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy ternyata cacat hukum.
Untuk itu semua keputusan DPRD maupun BK yang berkaitan dengan pemakzulan Nuzul Rachdy dari kursi ketua, dianggap dianulir dan tidak bisa dijadikan kekuatan hukum lagi.
Selain itu, dalam surat keterangan itu disebutkan, jika hasil PTUN supaya adanya upaya rehabilitasi kepada Nuzul Rachdy atas semua yang telah dilakukan, baik rehabilitasi dari lembaga parlemen maupun dari partai politik pengusungnya.
BACA JUGA: NasDem sudah Pasti Usung Eti Sebagai Calon Wali Kota Cirebon di Pilwalkot 2024
Sementara itu, seperti diketahui, sidang PTUN legislatif Kuningan itu berawal dari kasus ‘Diksi Limbah’ Nuzul Rachdy terhadap Ponpes Husnul Khotimah. Masyarakat yang tidak terima mendesak BK untuk menyidang dan melengserkan Nuzul Rachdy dari kursi ketua.
Lebih dari empat bulan kasus tersebut terus digulirkan, dan berakhir di meja PTUN. Hasil beberapa kali sidang PTUN Bandung, ternyata memutuskan jika Nuzul Rachdy tidak bersalah dan kembali menduduki kursi Ketua DPRD hingga Periode 2024 nanti. (Nung Kh)