“Pada hakikatnya, jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu. Kompetensi tersebut dilihat dari keterampilan maupun keahlian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Azis.
Penempatan seseorang dalam jabatan fungsional yang berbasis keahlian diyakini Azis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik.
“Sehingga akan berkontribusi positif dalam pembangunan dan membantu mewujudkan visi Kota Cirebon,” ungkap Azis.
Sementara itu Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan untuk reformasi atau penyederhanaan birokrasi, jabatan fungsional menjadi sesuatu yang akan diperbanyak.
“Saat ini pemetaan dan identifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon untuk jabatan-jabatan fungsional masih dilakukan,” ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, pelantikan pejabat fungsional ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ada pun pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 6 orang. Terdiri dari jabatan fungsional apoteker ahli utama sebanyak 1 orang, 1 orang penyuluh hukum, 1 orang surveyor pemetaan, dua orang penguji kendaraan bermotor serta pengangkatan inpassing jabatan fungsional psikologis klinis sebanyak 1 orang.
BACA JUGA: Tersangkut Sampah, Mantan Kadis LH Kota Cirebon Ditahan
Pelantikan merupakan pengangkatan calon pejabat fungsional dari formasi PNS tahun 2018. Berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2019, paling lama satu tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional. Sejumlah keuntungan juga bisa didapatkan oleh pejabat fungsional.
“Di antaranya kenaikan pangkat pejabat fungsional bisa lebih cepat. Ini dikarenakan adanya penetapan angka kredit yang jika tercapai kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap dua tahun. Sedangkan pejabat struktural lebih general dan penetapan kenaikan pangkat 4 tahun sekali,” tandasnya. (Surya)