Penyaluran BPNT di Desa Bode Lor Bingungkan Warga Penerima
KABUPATEN CIREBON, SC- Pemilik E-Warong di Desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Wiwi Ulwiyah mengaku kaget saat mendapat laporan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak lagi mengambil komoditi pangan di E-Warong miliknya.
Menurut Wiwi, dirinya mendapat kabar para KPM itu telah diminta untuk menyerahkan kartu ATM BPNT oleh RT setempat guna dilakukan pengecekan saldo. Kemudian setelah itu, para KPM diarahkan untuk mengambil komoditi pangan di E-Warong tambahan.
Ia menyayangkan tindakan tidak sportif tersebut, apalagi keberadaan E-Warong tambahan diduga tidak sesuai dengan pedoman umum.
“Dia masih pengurus BUMDes, pembagiannya itu di lokasi desa. Terus dia tidak punya toko sendiri, dia ngontrak di BUMDes. Itu tidak boleh, ada di Pedum,” kata Wiwi, Jumat (21/5/2021) lalu.
BACA JUGA: Wow.. IAIN Cirebon Semakin Diminati, Jumlah Pendaftar Jalur UM-PTKIN Meningkat Lebih dari 100 Persen
Wiwi berharap, sebelum melakukan penyaluran komoditi pangan terhadap KPM, E-Warong tersebut terlebih dahulu dibenahi.
“Ada forum ya bicarakan dengan forum gitu, ada Tikor, ada Dinas, ya gimanalah baiknya gitu aja,” katanya.
Sementara, salah seorang KPM BPNT Bode Lor, Rosadi menginginkan penyaluran BPNT dilakukan secara transparan seperti biasanya. Sebab, ia mengaku, bingung atas tindakan RT, yang secara tiba-tiba datang ke rumahnya mengambil kartu ATM BPNT berserta PIN miliknya dengan alasan untuk dilakukan pengecekan saldo.
“Keinginannya seperti biasa di sini (E-Warong lama), cuma Pak RT itu maksa. Saya kasih ATM, terus Pak RT kembali lagi nanyain pin. Saya kasih, terus dikembaliin lagi katanya besok jam 8 suruh ambil. Baru kali ini digedor-gedor paksa, kemarin jam setengah dua belas, hari Kamis. Pengambilannya disuruh ke BUMDes,” ungkapnya.
Terpisah, Pendamping KPM BPNT Kecamatan Plumbon, Jaenudin menyampaikan, sesuai Pedum pembagian sembako atau komoditi pangan setiap E-Warong melayani 250 KPM.
“Memang waktu dulu sih, EDC-nya terbatas. Nah sekarang bermunculan, silakan mangga sesuai dengan Pedum lebihannya sedikit nanti bagaimana. Emang sih kalau E-Warung nya mau atau legowo, untuk kondusifitas ya terserah,” kata Jaenudin saat melakukan monitoring penyaluran BPNT di E-Warong milik Wiwi Ulwiyah.
Saat disinggung, terkait ketentuan sanksi ketika E-Warong tidak sesuai Pedum, Jaenudin mengaku, sebagai pendamping hanya melakukan tindakan pelaporan ke pihak terkait.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Raih Opini WTP Keenam Kali
“Misalkan sebelum hari H digesek dulu kan tidak boleh. Harusnya kan pas hari H digesek disalurkan barangnya. Nah ini laporannya kemarin digesek, terus besoknya ambil barangnya itu tidak boleh. Kalau Pedumnya begitu, aturannya penyalurannya begitu,” katanya.
Ia menyebutkan, ada 300 KPM di Desa Bode Lor. Sedangkan, untuk jumlah E-Warong di Kecamatan Plumbon ada 17 termasuk tambahan 2 di Desa Bodelor dan Desa Lurah.
Menurut dia, keseluruhan E-Warong lama telah mematuhi aturan Pedum.
“Cuma yang baru kemarin kan sudah kordinasi dengan saya. Sudah dikasih tahu, kalau bisa kordinasi dulu sama E-Warong yang lamanya nih, terus sama forumnya. Terkait jadwal, SP2D, dan laporannya,” pungkasnya. (Joni)