KABUPATEN CIREBON, SC- Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang digunakan untuk mempercepat proses pengolahan lahan, panen, hingga pascapanen bagi kelompok tani kini tidak lagi diberikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Wasman meyampaikan, sesuai dengan regulasi, pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dan pembina.
“Karena ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa dinas tidak lagi memberikan bantuan ke kelompok. Nah itu menjadi kewenangan desa,” kata Wasman, Selasa (25/5/2021).
BACA JUGA: Soal Mutasi, Bupati Cirebon Siap Hadapi Hak Angket
Namun, menurut dia, para petani atau kelompok tani tidak perlu begitu khawatir, sebab bantuan tersebut tetap ada, hanya saja mekanismenya penyalurannya diubah.
“Diubah menjadi hibah bansos sama tim anggaran kabupaten. Jadi anggaran masuk ke rekening kelompok, kita yang memfasilitasi yang membina,” jelas Wasman.
Bahkan, setelah menjadi hibah bansos, bantuan tersebut juga akan diubah lagi menjadi bantuan keuangan yang nantinya harus dikombinasikan dengan dana desa.
“Jadi dari APBD masuk ke desa, nanti didesa di-sharing sama dana desa,” ujarnya.
Pelaksanaannya pun, kata dia, akan dilakukan secara swakelola oleh semua kelompok tani.
BACA JUGA: Warga Sambeng Cirebon Temukan Ular Sanca 3,5 Meter
“Jadi modelnya sekarang seperti itu. Kalau ada bantuan-bantuan langsung dari kementerian itu hanya bonus saja,” ungkapnya.
Terkait kebutuhan kelompok, jelas Wasman, ketika kelompok membutuhkan Alsintan, mereka terlebih dahulu mengusulkan ke desa setempat. Kemudian, pemerintah desa melanjutkan usulan tersebut ke pemerintah daerah (Pemda).
“Jadi nanti desa harus membuat permohonan, potensi itu harus muncul dulu di desa. Jangan kelompok secara langsung ke pemerintah daerah, itu tidak bisa. Jadi harus melalui desa,” pungkasnya. (Joni)