KABUPATEN CIREBON, SC- Mutasi dan rotasi pejabat eselon II di Kabupaten Cirebon yang dilakukan akhir pekan lalu, memunculkan sejumlah kontroversi dan komentar miring mulai anggota DPRD hingga pengamat politik dan kebijakan publik.
Anggota DPRD hingga pengamat kebijakan publik mempersoalkan proses mutasi yang disebut sebagai mutasi “simsalabim” karena tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan tahapan lainnya.
Namun, semua komentar bernada miring itu ditepis Bupati Cirebon, H Imron MAg yang menegaskan, proses mutasi pejabat eselon II tersebut sudah berdasarkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
Kepada Suara Cirebon, Imron menjelaskan, pada dasarnya rolling atau mutasi pejabat eselon II merupakan hak dirinya sebagai Bupati Cirebon.
“Kalau rolling itu hak Bupati, sudah itu saja,” tegas Imron, Senin (24/5/2021).
Kendati demikian, kata dia, prosesnya sudah melalui asesmen terlebih dahulu. Setelah tersisa tiga besar dari hasil asesmen tersebut, ia kemudian memilih satu orang untuk ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
“Oh (pejabat, red) ini tempatnya di situ, sudah begitu saja,” ujarnya.
BACA JUGA: Jangan Asal, Mutasi di Kabupaten Jangan Sampai Salah Tempatkan ASN
Selain itu, pihaknya juga sudah berkirim surat ke KASN untuk meminta persetujuan mutasi tersebut. Hasilnya, pihak KASN memberi “restu” pelaksanaan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Cirebon. Bahkan, kata Imron, persetujuan dari KASN itu tertulis dalam bentuk surat yang dikirim sebelum pelaksanaan mutasi.
“Saya menyurati KASN dulu dan justru inspektorat tidak di-acc. Tadinya inspektorat sudah mau diisi, tapi dari sana ada aturan bahwa tim pengujinya harus melibatkan dari sana. Makanya walaupun (inspektorat, red) sudah mau diisi harus dikosongkan,” kata Imron.
Sedangkan terkait pihak-pihak yang mempermasalahkan mutasi karena pejabatnya belum genap dua tahun menjabat pada dinas sebelumnya, secara tegas Imron meminta agar pihak yang mempermasalahkannya menunjukkan aturan yang menyebut ketentuan tersebut secara spesifik.
“Tidak harus lebih dari dua tahun, satu tahun saja juga boleh (dimutasi, red). Bahkan kurang dari satu tahun juga boleh saja. Kalau kata dewan harus dua tahun dulu, aturannya mana, nomor berapa,” katanya.
Disinggung adanya rencana penggalangan hak angket dari DPRD, Imron mengaku akan siap memenuhi panggilan dewan melalui mekanisme tersebut. Ia menyebut, kesiapan menghadapi hak angket dewan tersebut karena proses mutasi yang sudah dilakukan, telah sesuai ketentuan.
“Ya undang saja, saya pasti datang. Siap karena memang dasarnya benar,” tandasnya.
BACA JUGA: Bupati Imron Tepis Ada Intervensi Soal Mutasi
Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, proses mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) yang dilaksanakan pada Jumat (21/5/2021) sesuai aturan berlaku.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Desease Virus 2019 (Covid-19).
Berdasarkan penjelasan yang diterima dari BKPSDM, kata Nanan, persyaratan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki Jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik. Beberapa tahapan mekanisme yang dilalui di antaranya, inventarisir terhadap JPT yang telah menduduki jabatan minimal satu. Dalam proses tersebut terdapat 26 JPT.
Kemudian, lanjut Nanan, Pemkab Cirebon pun telah mengajukan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi JPT kepada KASN pada tanggal 8 April 2021 dan pada 20 April disetujui oleh KASN.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelumnya melaksanakan kegiatan uji kompetensi JPT. Tes kompetensi bidang pada hari Rabu 28 April 2021 di Hotel Apita dan wawancara oleh Pansel pada hari Sabtu 1 Mei 2021 di Hotel Patra Cirebon,” kata Nanan.
BACA JUGA: Indeks Pendidikan Kabupaten Cirebon Urutan ke-25 dari 27
Dijelaskan Nanan, setelah pelaksanaan tes tersebut Pemkab Cirebon menyampaikan hasil uji kompetensi ke KASN pada tanggal 5 Mei 2021. Dan tepat pada 18 Mei 2021, KASN lansung memberikan rekomendasi hasil uji kompetensi melalui suratnya dengan Nomor B-1818/KASN/5/2021 dan Pemkab Cirebon langsung melaksanakan pelantikan rotasi dan mutasi pada 21 Mei 2021.
Sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron, MAg melantik 13 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintahan Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari, Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Sumber, Jumat (21/5/2021). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2021. (Islah)