SEORANG Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, dituntut hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
PMI bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka tersebut, dituduh telah melakukan pembunuhan.
Masalah hukum yang menjerat Nenah terjadi pada tahun 2014 lalu. Hal tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang menimpa warga berkebangsaan India yang merupakan sopir dari majikan Nenah.
Ketua Forum PMI Kabupaten Majalengka, Muhammad Fauzy menjelaskan, Nenah berangkat menjadi PMI pada 29 April 2011 lalu melalui perusahaan resmi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Setelah tiga tahun bekerja, lanjut dia, Nenah kemudian terjerat kasus pembunuhan. Namun kata Fauzy, Nenah bukanlah orang yang melakukan pembunuhan tersebut, melainkan hanya dituduh sebagai pelaku oleh majikannya sendiri bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman.
“Jadi Nenah ini dituduh membunuh sopir majikannya, Nenah tidak sendiri, ada juga warga Filipina yang nasibnya sama dengan Nenah,” ujarnya, Rabu (26/5/2021).
BACA JUGA: Dilarang Berjualan di Alun-alun Majalengka PKL Kecewa
Menurut Fauzy, pihaknya menerima aduan dari keluarga Nenah pada 26 April 2021 lalu. Setelah menerima aduan tersebut kata dia, FPMI Kabupaten Majalengka langsung berkordinasi dengan FPMI Jawa Barat untuk segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.
“Kami menelusuri kasus ini bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu ada cekcok antar anak majikan dan sopir. Besoknya saat Nenah dan rekannya mau ngasih makan ke sopir itu, ternyata sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher,” jelasnya.
Masih kata Fauzy pihaknya juga telah mengirim surat ke pemerintahan pusat untuk bisa segera membebaskan Nenah, PMI Kabupaten Majalengka dari jeratan hukum di Dubai.
“Kita melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan hukum dimana kita kirim surat ke BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai dan Kemenlu, untuk kelakukan pembelaan. Kita yakin dia tidak membunuh. Semoga ini jadi perhatian dari pemerintah untuk bisa membebaskan Nenah,” tandasnya.
BACA JUGA: Bupati Majalengka Galang Dana untuk Palestina
Sebelumnya,PMI lainnya asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Eti binti Toyib juga terancam human mati.
Eti dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan racun. Dia pun dijebloskan ke penjara sejak 2002 silam.
Eti terbebas dari ancaman hukuman mati setelah ahli waris majikannya bersedia menerima diyat Rp15,5 miliar. (Dins)