KABUPATEN CIREBON, SC- Di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, pengeluaran keuangan para ASN di lingkungan Pemkab Cirebon harus diatur secara baik dan benar. Termasuk gaji ke-13, juga harus digunakan secara bijak. Demikian dikatakan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg melalui Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, kemarin (2/6/2021).
Menurut Nanan, tidak lama lagi gaji ke-13 untuk para ASN akan turun. Ia meminta para ASN menggunakan gaji tersebut untuk hal-hal yang menjadi prioritas.
“Ekonomi sedang sulit, jadi harus digunakan dengan bijak biar manfaat untuk keluarga,” kata Nanan.
Seiring dengan upaya pemulihan perekonomian yang dilakukan Pemkab Cirebon saat ini, kata Nanan, para ASN juga diminta untuk membantu pembangunan ekositem ekonomi yang baik melalui gerakan belanja di warung tetangga. Pasalnya, pencairan gaji ke-13 nanti harus memiliki efek terhadap perekonomian nasional, terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Seperti kita ketahui, selama ini banyak penghasilan masyarakat yang menurun akibat diterapkannya PSBB,” ujar Nanan.
Sehingga, pencairan gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil. Sebab, pemanfaatan gaji ke-13 ini sebagian adalah untuk memenuhi biaya pada tahun ajaran baru di sekolah.
“Gaji ke-13 harus mampu memberikan kontribusi peningkatan perekonomian nasional, karena ditopang oleh tingkat konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat,” paparnya.
Turunnya gaji ke -13 tersebut tentu akan disambut baik belasan ribu ASN Kabupaten Cirebon. Bahkan, bukan hanya ASN, 52 pejabat negara di Kabupaten Cirebon yang bakal menerima gaji ke-13 tersebut juga dipastikan akan semringah. Untuk membayarkan gaji tersebut, Pemkab Cirebon menyiapkan total dana Rp 58.453.243.445,00 bagi 12.042 ASN dan 52 pejabat negara seperti Bupati dan Wakil Bupati serta unsur anggota DPRD dari mulai ketua, wakil ketua sampai anggota DPRD.
Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat, mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2021 Nomor 59 Seri E). Di dalam ketentuan tersebut, penerima gaji ketiga belas tahun 2021 adalah PNS dan CPNS (Pelaksana, Pejabat Fungsional dan Pejabat Eselon IV sampai Eselon II), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD).
BACA JUGA: Target APBD Tahun 2019-2024 Turun, DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Perubahan RPJMD
Menurut Hadi, gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
“Komponen gaji ketiga belas tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras, red) dalam bentuk uang, tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan umum. Sementara untuk ketua, wakil ketua dan anggota DPRD komponennya terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD,” kata dia.
Ditakatakan Hadi, gaji ke-13 tahun 2021 Pemkab Cirebon dibayarkan berdasarkan gaji bulan Juni 2021 dengan komponen tersebut dan tidak ada potongan apapun, kecuali potongan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatu terkait pencairan gaji ke-13 tersebut. (Islah)