KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/SE.48-PEM tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, diberlakukannya kembali PPKM di Kota Cirebon, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2021 tentang PPKM untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan status zona risiko sedang di Kota Cirebon.
“Surat edaran ini instruksi Mendagri, kalau dari provinsi sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari gubernur, untuk itu Wali Kota mengeluarkan SE tentang PPKM berdasarkan SK Kementrian Dalam Negeri,” kata Agus, saat ditemui di kantor Setda Kota Cirebon, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, isi surat edaran itu masih sama persis dengan surat edaran sebelumnya. Isinya tidak jauh dari pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Penguatan terhadap relaksasi ekonomi tetapi dilakukan, PPKM seperti ini kami pertahankan supaya perekonomian tetap berjalan, asal, disiplin dalam penerapan prokes dan peratuaran yang sudah ditetapkan,” kata Agus.
BACA JUGA: Pelaku Perjalanan di Perbatasan Dirapid Test Antigen
Agus menegaskan, pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM ini berlaku sejak tanggal 3 Juni sampai dengan 14 Juni 2021. Pria yang juga menjabat Sekda Kota Cirebon itu mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan.
“Saya minta semua elemen masyarakat dan pelaku usaha patuhi aturan yang sudah ditetapkan agar Kota Cirebon tidak kembali zona merah. Karena bukan PSBB lagi tapi PPKM, penanganan penyebaran Covid-19 akan menyisir sampai ke tingkat RT dan RW,” tandasnya. (Surya)