KABUPATEN CIREBON, SC- Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Jungjang didampingi ormas Projo Kabupaten Cirebon, mengadukan persoalan sengketa harga los dan kios revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Jumat(20/6/2021).
Ketua HIMPPAS, Suharto mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPMD dalam rangka menyelesaikan persoalan ketidakcocokan harga kios dan los Pasar Jungjang hasil revitalisasi.
“Yang terjadi tidak ada kesepakatan harga antara PT DUMIB dengan pedagang. Karena apa? Harganya terlalu tinggi dan mereka itu memaksakan diri membangun pasar darurat walaupun harga belum sepakat,” ujar Suharto.
Belum lama ini juga pihaknya telah melakukan survei dan melakukan pengumpulan data melalui angket para pedagang terkait hal itu. Hasilnya, kata dia, sebanyak 98 persen pedagang tidak setuju dengan harga yang ditawarkan PT DUMIB selaku pengembang.
“Jadi tidak setujunya begini, kalau pembangunannya sih setuju semua. Cuma penentuan harga yang dari PT DUMIB itu tidak setuju,” katanya.
Selain itu, menurut Suharto, ada satu hal lagi yang membuat para pedagang resah, yakni adanya dugaan intimidasi dari pihak PT DUMIB. Bahkan, kata dia, pedagang yang sudah melakukan booking bahkan membayar uang muka (DP) bisa tergeser jika ada yang membayar lebih mahal.
“Katanya begini, kalau tidak daftar pakai booking atau DP dia tidak akan dapat tempat dagang. Nah ada lagi satu hal, itu berebut jadi tidak sesuai dengan tempat yang semula. Karena apa, ketika yang telat daftarnya tempat itu sudah direbut oleh orang lain. Dan ada lagi ada saksinnya, katanya gini udah booking atau DP umpamanya Rp2 juta, ada lagi yang berani Rp4 juta, yang Rp2 juta digeser,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Adit Arif Maulana mengatakan, pihaknya mengutamakan kepentingan masyarakat. Apalagi, menyangkut dengan desa, karena pasar tersebut merupakan aset desa.
“Pengelolaannya juga harus sesuai aturan. Kedua, aspirasi masyarakat dalam hal pengelolaan desa memang terakomodir. Terutama konsumen yang menggunakan, dalam hal ini kan para pedagang,” ujar Adit.
Menurut dia, dari sisi aturan untuk pengelolaan aset, pemerintah desa sudah melaksanakan dari 2018. Bahkan, untuk bangun guna serahnya pihak desa juga telah menempuh, sudah meminta izin ke bupati.
“Karena dalam hal pembangunan kembali pasar desa itu ada kerja sama bangun guna serah pasar desa itu ditempuh mungkin dari 2018 dan sebagainya,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan Pasar Jungjang Arjawinangun Diprotes
Informasi yang diperoleh dari himpunan pedagang, lanjut Adit, pesoalan IMB sudah selesai, mulai pembangunan. Tetapi, para pedagang merasa tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh pihak ketiga.
“Pedagang juga sudah menyampaikan, selain harapan mereka seperti itu, mereka juga ada pembanding dengan pasar-pasar desa di lokasi lain,” katanya.
Dijelaskannya, dari sisi aturan, setelah ada perizinan yang diterbitkan bisa dilakukan pembangunan. Akan tetapi, keinginan masyarakat terutama konsumen dalam hal ini para pedagang, apalagi selaku warga masyarakat disana harus di akomodir.
“Karena ini kan bukan pasar milik swasta, inikan pasar milik pemerintah desa,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya menerima aspirasi tersebut. Selanjutnya, DPMD akan menyampaikan ke kecamatan dan desa, serta kemungkinannya akan memanggil kuwu, BPD, dan kecamatan.
“Terus kami konfirmasi, kalau bisa dibilang di sana seperti apa. Terus apa juga yang sudah dilakukan Pak Kuwu untuk mengakomodir aspirasi rekan-rekan pedagang ini. Karena inikan aset desa, yah Pak Kuwu lah yang lebih berwenang,” pungkasnya. (Joni)